Berita

Gas LPG 3 Kg/Ist

Bisnis

Pengumuman! Mulai Besok Warung Eceran Dilarang Jual LPG 3 Kg

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 20:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah akan melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan, pembelian gas melon nantinya harus dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.

Rencana ini diklaim sebagai bagian dari upaya penataan distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar masyarakat dapat membeli dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.


"Kami sedang menata bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai batasan harga yang ditetapkan pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.

Dengan kebijakan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg. Seluruh distribusi akan dialihkan ke pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina. 

Meski demikian, pemerintah memberi kesempatan bagi pengecer atau warung untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan syarat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Rencana kebijakan ini juga untuk memutus mata rantai distribusi yang membuat harga LPG 3 kg berbeda-beda di berbagai daerah. Dengan sistem pangkalan resmi, harga gas subsidi bisa seragam di seluruh Indonesia.

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi. Pengecer yang belum memiliki NIB disarankan segera mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

"Kami akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga agar tidak terjadi oversupply," pungkas Yuliot.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya