Berita

Ilustrasi LHKPN (Antara)

Hukum

Miris! Hanya 33,45 Persen Penyelenggara Negara Lapor Kekayaan Tahun 2024

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Namun sungguh disayangkan ketaatan pejabat melapor LHKPN masih saja sangat rendah. 

Tim Jurubicara Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan berdasarkan data per 31 Januari 2025, penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2024 tercatat dari total 418.665 wajib lapor hanya sebanyak 145.320 atau sekitar 33,45 persen yang menyampaikan LHKPN.

"Data tersebut termasuk para wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti wajib lapor pada Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025.


Penyelenggara negara di bidang yudikatif memiliki tingkat kepatuhan paling tinggi sedangkan legislative paling rendah. Budi merinci 111.880 dari total 334.437 pejabat eksekutif sudah melapor LHKPN atau dengan persentase 33,45 persen, legislatif 8.121 dari total 20.223 atau 40,16 persen, sedangkan yudikatif terdapat 18.070 wajib lapor, dengan 15.552 di antaranya sudah melapor atau tingkat kepatuhan 86,07 persen.

Sementara pejabat BUMN dan BUMD, dari total 45.935 wajib lapor sebanyak 9.767 yang sudah melaporkan LHKPN sehingga kepatuhan pelaporannya sangat rendah yakni hanya 21,26 persen.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN secara benar dan lengkap sebelum 31 Maret 2025," pungkas Budi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya