Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Fraksi Nasdem Gelar FGD RUU KUHAP Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Nasdem DPR menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyerap masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar guna mendengar pandangan dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang konsen terhadap pembaruan hukum acara di Indonesia.

"FGD ini diselenggarakan oleh Fraksi Nasdem untuk kemudian kita mendengar masukan-masukan, pendapat-pendapat saran-saran, dari masyarakat, koalisi masyarakat sipil, yang selama ini konsen untuk pembaharuan hukum acara kita," ujar Rudianto Lallo kepada wartawan di sela-sela acara FGD, di Ruangan Fraksi Nasdem DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025. 


Rudianto mengurai bahwa hukum acara pidana di Indonesia sudah berlaku selama 44 tahun sejak 1981 dan terdapat 12 norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, hukum materiil, yakni KUHP yang baru, akan mulai berlaku pada Januari 2026, namun perubahan pada hukum acara masih belum terwujud.

Fraksi Nasdem menganggap pembahasan RUU hukum acara ini menjadi sangat penting dan perlu segera diselesaikan pada tahun ini. 

“Inilah yang kemudian menjadi concern Fraksi Nasdem agar pembahasan RUU hukum acara ini bisa dituntaskan tahun ini yang kebetulan menjadi konsen kami di Komisi III,” jelas Rudianto. 

Sebagai Kapoksi Fraksi Nasdem di Komisi III DPR, Rudianto mengatakan pihaknya telah merencanakan untuk mengundang para ahli hukum dan akademisi untuk memberikan masukan terkait revisi RUU KUHAP. 

“Hari ini di selenggarakan FGD ini untuk kemudian kita mendapatkan masukan-masukan pertimbangan (ahli). Khususnya terkait dengan pasal-pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya lagi.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam FGD ini, kata Rudianto, adalah hukum acara pidana, terutama mengenai proses penyidikan hingga persidangan, serta konsep restoratif justice yang tengah marak dibahas.

“Konsep restoratif justice ini lagi marak kita dengar, Polisi punya konsep restoratif justice, Jaksa juga punya, Hakim juga punya, masing-masing saling mengkritisi kewenangan ini. Nah ini tidak diatur dalam hukum acara kita, ini yang penting,” kata Legislator Nasdem Dapil Sulawesi Selatan I ini. 

Selain itu, Rudianto juga menyebut bahwa dalam FGD turut dibahas soal mekanisme pembuktian, kontrol penyidikan, dan peran advokat. 

“Orang kalau dipanggil jadi saksi, apakah sudah bisa didampingi oleh kuasa hukum, penasihat hukum atau tidak. Ini semua yang menjadi poin-poin penting dalam revisi RUU hukum acara kita," beber dia.

Terkait dengan status revisi RUU KUHAP, Rudianto memastikan bahwa usulan ini sudah masuk dalam Prolegnas dan akan menjadi inisiatif DPR. 

“Ya sudah masuk-masuk dan insya Allah akan menjadi inisiatif DPR. Sementara dalam proses pembahasan. Saat ini masih tahap Memperoleh mendapatkan Keterangan-keterangan dari ahli-ahli hukum, termasuk salah satunya yang diselenggarakan hari ini," pungkasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya