Berita

Adhie Massardi/RMOL

Politik

Nasib Ubedilah di UNJ Jadi Sorotan Mantan Jubir Gus Dur

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 13:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ubedilah Badrun sebagai akademisi kritis yang pernah melaporkan dugaan KKN dan TPPU keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Hal itu menjadi perhatian mantan Jurubicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi terkait betapa besarnya pengaruh Jokowi dalam proses bernegara saat ini.                    

KPK SERANG balik UBED ??@KPK_RI yg masih dikendalikan bekas presiden Joko Widodo sukses intervensi UNJ utk nyopot Ubed yg laporkan anak2 Widodo. Caranya? Dng bilang se-olah2 yg dilaporkan sumir, dipetieskan agar terkesan tdak akademis, bikin malu kampus UNJ. ? WEDUS eh modus!” tulis Adhie dalam akun media X pribadinya, Jumat, 31 Januari 2025.


Dalam postingannya itu, Adhie juga turut melampirkan beberapa link berita atau artikel terkait kiprahnya dalam melaporkan Jokowi dan pencopotan dirinya sebagai koordinator program di UNJ.

Aktivis senior itu menilai bahwa Ubedilah merupakan akademisi yang lurus dan peduli terhadap nasib NKRI. Ia membandingkan dengan banyak akademisi saat ini yang lebih memprioritaskan proyek lewat proposal ketimbang masalah bangsa.

the REAL INTELECTUAL ?? ini @UbedilahB satu dr sedikit intelektual NKRI sisanya akademisi. INTELEKTUAL itu OTAK dekat HATI pikirannya dituntun nurani. AKADEMISI otak dekat perut pikiran dituntun proposal. ? Jk @KPK_RI respon laporan UBEDILAH BADRUN kelak dia layak jadi rektor!” tambahnya menegaskan.

Kepada RMOL, Kamis, 30 Januari 2025, Ubedilah menyatakan rektor memiliki dominasi terhadap penentuan kepala departemen atau koordinator program di kampus.

Memang benar sejak menjadi PTNBH, otoritas Rektor begitu power full. Melalui Peraturan Rektor No.1/2025 Rektor UNJ memiliki otoritas penuh, Dekan bisa mengajukan tetapi Rektorlah yang memutuskan. Menurut Pasal 6 Peraturan Rektor tersebut disebutkan bahwa pengangkatan kepala departemen atau koordinator program studi bersifat penugasan oleh Rektor. Proses semacam ini sesungguhnya rawan nepotisme, rawan like and dislike dan sekaligus rawan pembungkaman," pungkas Ubedilah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya