DPRD Probolinggo saat hearing bersama GRIB dan GMPK Probolinggo/RMOL Jatim
Ketua Komisi III DPRD Probolinggo, Mochammad Al Fatih, bersama tim dari GRIB Jaya dan GMPK, menyoroti temuan terbaru terkait aktivitas pertambangan ilegal yang semakin marak di Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dengan berbagai pihak, jumlah tambang ilegal yang sebelumnya diperkirakan sebanyak 28-29 lokasi kini meningkat tajam.
Data terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menunjukkan adanya 68 tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Polemik muncul terkait izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang kini dipermudah dalam Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
SIPB memang diperbolehkan tanpa izin Operasi Produksi (OP) bagi sektor PSN, namun tetap mewajibkan adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Namun, dari 68 tambang yang teridentifikasi, hanya 2 yang memiliki UKL-UPL yang sesuai regulasi. Sementara sisanya belum memenuhi kewajiban tersebut.
Hal ini menjadi perhatian serius karena UKL-UPL mencakup rencana reklamasi pascapenambangan yang seharusnya dijalankan seiring dengan aktivitas tambang.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi, mengingat izin ICPB ini dikeluarkan oleh mereka. Selain itu, pada tanggal 5 (Februari) mendatang, kami akan memanggil seluruh pemilik tambang legal di Kabupaten Probolinggo untuk mempertanyakan komitmen mereka terkait UKL-UPL," ujar Mochammad Al Fatih, dikutip
RMOLJatim, Kamis 30 Januari 2025.
Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan transparansi dalam rantai pasokan hasil tambang.
Menurut informasi yang diperoleh, banyak tambang yang beroperasi di bawah subkontraktor tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban lingkungan.
Hal ini semakin diperparah dengan sejumlah proyek PSN, seperti pembangunan underpass, yang kerap mengalami genangan air saat hujan akibat buruknya pengelolaan lingkungan.
"Jika reklamasi tidak berjalan sesuai ketentuan, tambang-tambang ini bisa saja lepas tangan begitu saja setelah eksploitasi selesai. Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang mempermudah perizinan tetap mewajibkan tanggung jawab lingkungan," tegasnya.
Dengan meningkatnya jumlah tambang ilegal dan minimnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, DPRD Probolinggo mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk memperketat pengawasan serta memastikan setiap aktivitas pertambangan mematuhi aturan yang berlaku.
Ke depan, evaluasi terhadap proyek PSN dan transparansi dalam pengelolaan tambang diharapkan dapat lebih diperkuat guna menghindari dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.