Berita

Rakor Koordinasi Kementerian Perindustrian membahas penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proyek Pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) dan proyek South Senoro, di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025/Istimewa

Politik

Kemenperin Fasilitasi Pertemuan CERI dan Pelaku Industri Migas Dorong Penegakan Aturan TKDN

JUMAT, 31 JANUARI 2025 | 02:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Kamis, 30 Januari 2025,  membahas dugaan ketidaksesuaian penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proyek Pembangunan Terminal LPG Refrigerated Jawa Timur (Tahap-2) dan proyek South Senoro.

Rapat ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna mengurangi ketergantungan pada produk impor, memperkuat industri nasional, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Heru Kustanto menegaskan, Kemenperin berkomitmen memastikan setiap proyek strategis mematuhi regulasi TKDN.


"Kami ingin memastikan seluruh proyek energi dan migas mengikuti ketentuan TKDN. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi strategi memperkuat daya saing industri nasional dan keberlanjutan industri penunjang dalam negeri," ujar Heru dalam rakor.

Menurutnya, jika proyek strategis tidak mematuhi ketentuan TKDN, industri nasional akan tersisih oleh produk impor, yang berdampak pada ekonomi dan lapangan kerja. Untuk itu Kemenperin akan terus mengawasi proyek strategis guna memastikan pemenuhan kandungan lokal dalam rantai pasok industri energi dan migas.

"Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi agar aturan TKDN benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar angka persentase, tetapi bagaimana industri dalam negeri berkembang dan berdaya saing," tegas Heru.

Selain itu, Kemenperin juga akan melakukan sampling audit terhadap komitmen TKDN di semua proyek hulu dan hilir migas untuk menilai kepatuhan terhadap Undang-undang.

Menanggapi inisiatif Kemenperin, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa dirinya mendadak dipanggil oleh Kepala P3DN dalam forum tersebut dan diperkenalkan sebagai calon penggugat. Ia diberi kesempatan menyampaikan pendapat terkait dugaan pelanggaran TKDN.

"Saya diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam forum. Jika ada pelanggaran, CERI tetap akan menggugat. Namun, jika aturan TKDN dipenuhi untuk kedua proyek ini, CERI tidak akan menggugat," ujar Yusri.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi langkah Kemenperin dalam menjaga kepentingan industri jasa penunjang migas di Indonesia.

"Kami mendukung upaya Kemenperin memastikan industri jasa penunjang migas menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Ini bukan hanya menjaga keberlanjutan industri, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja," tambahnya.

Menurut Yusri, pihak pemilik proyek, baik JOB Pertamina-Medco E&P Tomori maupun PT Pertamina Energi Terminal, tampaknya sepakat mengikuti aturan TKDN. Ini menjadi sinyal positif bagi industri nasional agar aturan tersebut benar-benar ditegakkan.

Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (Hippda), Irvan Prasurya Widjaya, turut memberikan pandangannya mengenai kebijakan TKDN yang diterapkan selama ini.

"Selama ini TKDN jasa dan barang digabung secara total untuk persyaratan kontraktor EPC migas. Mungkin saran saya ke depan, TKDN barang dan jasa harus dipisahkan untuk menghindari perhitungan TKDN yang tidak transparan. Sehingga terlihat jelas berapa persen TKDN barang dan berapa persen TKDN jasa," papar Irvan.

Menurut Irvan, pemisahan ini penting untuk mencegah kontraktor EPC melakukan impor barang dengan asumsi bahwa mereka telah memenuhi persyaratan minimum TKDN barang dan jasa yang digabungkan. Dengan demikian, diharapkan penerapan TKDN dapat lebih transparan dan berpihak pada industri dalam negeri.

Dalam rakor kali ini Kemenperin mengundang berbagai pihak dari unsur pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, serta asosiasi industri terkait. Yaitu Direktur Industri Logam, Ditjen ILMATE, Kementerian Perindustrian; Direktur Utama PT Pertamina Energy Terminal; Project Manager LPG Tuban Tahap II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; VP Local Content Utilization Management PT Pertamina (Persero); VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping; General Manager JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi.

Kemudian Direktur PT Timas Suplindo; Direktur PT Pratiwi Putri Sulung; Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai SKK Migas; Direktur Pembinaan Program Migas, Kementerian ESDM; Direktur Gas Bumi BPH Migas, Kementerian ESDM; Direktur PT Trimitra Wahana Sukses.

Turut diundang Kepala Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo);Kepala Divisi Bisnis Industrial Service PT Surveyor Indonesia; Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (Hippda); Dewan Pengurus Pusat Hakindo; Ketua Asosiasi Produsen Pipa OCTG dan Accessories (Proa); dan Ketua Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya