Berita

Diskusi publik menyikapi RUU Minerba di Warung Upnormal Tebet, Jakarta Selatan/Ist

Politik

Diskusi KAMMI

Perguruan Tinggi Kelola Tambang Tabrak UU Dikti

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menolak keras usulan pemberian konsesi tambang dalam Rancangan Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) kepada organisasi keagamaan hingga perguruan tinggi.

Demikian penegasan Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah dalam diskusi publik menyikapi RUU Minerba bertajuk, “Polemik RUU Minerba: Kampus Ikut Kelola Tambang?” di Warung Upnormal Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Kamis 30 Januari 2025.

"PP KAMMI menolak dengan tegas RUU Minerba yang melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang," kata Jundi.


Sementara, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar mengatakan, revisi UU Minerba cacat formil sebab tidak melalui tahap perencanaan sesuai tahapan dalam pembentukan undang-undang. 

"Pembahasan revisi UU Minerba juga dilakukan secara mendadak, padahal tidak masuk dalam Prolegnas, serta minim partisipasi publik," kata Bisman.

Sedangkan Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menyoroti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas kepada UMKM. 

Menurutnya, kondisi ini justru menguntungkan para oligarki, dengan memberikan modal ke sejumlah UMKM atau koperasi. 

Juru Kampanye Jaringan Advokat Tambang (JATAM), Alfarhat Kasman, menekankan pentingnya moral of force dalam pengawasan pertambangan, sebab seringkali terjadi pelanggaran HAM dan perampasan ruang hidup masyarakat. 

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI ini menilai banyak kejanggalan revisi UU Minerba. Bahkan, menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang justru menabrak UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).

“Proses pembahasan revisi UU Minerba tidak transparan dan minim partisipasi publik," kata Alfarhat.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya