Diskusi publik menyikapi RUU Minerba di Warung Upnormal Tebet, Jakarta Selatan/Ist
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menolak keras usulan pemberian konsesi tambang dalam Rancangan Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) kepada organisasi keagamaan hingga perguruan tinggi.
Demikian penegasan Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah dalam diskusi publik menyikapi RUU Minerba bertajuk, “Polemik RUU Minerba: Kampus Ikut Kelola Tambang?” di Warung Upnormal Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Kamis 30 Januari 2025.
"PP KAMMI menolak dengan tegas RUU Minerba yang melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang," kata Jundi.
Sementara, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar mengatakan, revisi UU Minerba cacat formil sebab tidak melalui tahap perencanaan sesuai tahapan dalam pembentukan undang-undang.
"Pembahasan revisi UU Minerba juga dilakukan secara mendadak, padahal tidak masuk dalam Prolegnas, serta minim partisipasi publik," kata Bisman.
Sedangkan Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menyoroti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas kepada UMKM.
Menurutnya, kondisi ini justru menguntungkan para oligarki, dengan memberikan modal ke sejumlah UMKM atau koperasi.
Juru Kampanye Jaringan Advokat Tambang (JATAM), Alfarhat Kasman, menekankan pentingnya
moral of force dalam pengawasan pertambangan, sebab seringkali terjadi pelanggaran HAM dan perampasan ruang hidup masyarakat.
Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI ini menilai banyak kejanggalan revisi UU Minerba. Bahkan, menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang justru menabrak UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).
“Proses pembahasan revisi UU Minerba tidak transparan dan minim partisipasi publik," kata Alfarhat.