Berita

Diskusi publik menyikapi RUU Minerba di Warung Upnormal Tebet, Jakarta Selatan/Ist

Politik

Diskusi KAMMI

Perguruan Tinggi Kelola Tambang Tabrak UU Dikti

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 14:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menolak keras usulan pemberian konsesi tambang dalam Rancangan Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) kepada organisasi keagamaan hingga perguruan tinggi.

Demikian penegasan Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah dalam diskusi publik menyikapi RUU Minerba bertajuk, “Polemik RUU Minerba: Kampus Ikut Kelola Tambang?” di Warung Upnormal Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Kamis 30 Januari 2025.

"PP KAMMI menolak dengan tegas RUU Minerba yang melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang," kata Jundi.


Sementara, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar mengatakan, revisi UU Minerba cacat formil sebab tidak melalui tahap perencanaan sesuai tahapan dalam pembentukan undang-undang. 

"Pembahasan revisi UU Minerba juga dilakukan secara mendadak, padahal tidak masuk dalam Prolegnas, serta minim partisipasi publik," kata Bisman.

Sedangkan Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menyoroti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas kepada UMKM. 

Menurutnya, kondisi ini justru menguntungkan para oligarki, dengan memberikan modal ke sejumlah UMKM atau koperasi. 

Juru Kampanye Jaringan Advokat Tambang (JATAM), Alfarhat Kasman, menekankan pentingnya moral of force dalam pengawasan pertambangan, sebab seringkali terjadi pelanggaran HAM dan perampasan ruang hidup masyarakat. 

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI ini menilai banyak kejanggalan revisi UU Minerba. Bahkan, menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang justru menabrak UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).

“Proses pembahasan revisi UU Minerba tidak transparan dan minim partisipasi publik," kata Alfarhat.




Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya