Berita

Program umrah bagi Agen bjb BiSA!/Ist

Bisnis

Perbanyak Transaksi, Agen bjb BiSA! Berkesempatan Berangkat Umrah

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 09:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Memasuki awal tahun 2025, bank bjb membuat gebrakan bagi para agen bjb BiSA di seluruh Indonesia yakni program "BERKAH" (Bertransaksi Dapat Hadiah) Umrah Agen bjb BiSA!.

Program ini merupakan pemberian hadiah umrah atau wisata religi bagi Agen bjb BiSA! yang berhasil mencapai perolehan target fee based income tertinggi sesuai ketentuan selama periode program.

Periode program ini dimulai dan diperhitungkan mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 30 September 2025.


"Hadiah berupa paket wisata religi/ibadah umrah bagi dua agen pemenang yang memenuhi ketentuan program," demikian keterangan sebagaimana dikutip dari laman resmi bank bjb, Kamis, 30 Januari 2025.

Program berlaku bagi semua Agen bjb BiSA! yang aktif melayani transaksi dengan menggunakan perangkat EDC Android atau bjb BiSA Mobile.

"Transaksi yang diperhitungkan adalah fitur mini banking dan PPOB prabayar/pascabayar dan pembayaran pajak yang menghasilkan fee based income," tulisnya.

Pemenang akan diumumkan maksimal bulan Oktober 2025 dan akan dihubungi untuk jadwal keberangkatan dan memberikan waktu konfirmasi maksimal dua minggu setelah pengumuman pemenang.

Agen bjb BiSA adalah layanan keuangan tanpa kantor yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha. Program inklusif keuangan ini merupakan program kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan seluruh perbankan di Indonesia, termasuk bank bjb.

Dengan menjadi Agen bjb BiSA, masyarakat dapat memperoleh tambahan pemasukan dari bank bjb sebagai bentuk imbal jasa atas sejumlah jenis pelayanan perbankan yang diberikan kepada masyarakat.

Keuntungan yang diberikan terbilang menjanjikan di mana para agen dapat menjalankan profesinya sambil menawarkan layanan perbankan kepada masyarakat. Apalagi, kebutuhan akan layanan perbankan di daerah-daerah semakin meningkat.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya