Berita

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Ist

Politik

Terkait Pelantikan Kepala Daerah

Pemerintah dan DPR Jangan Kangkangi Putusan MK

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diingatkan untuk tidak mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pelantikan kepala daerah terpilih pada Pemilihan Serentak 2024.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyampaikan hal tersebut kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Kamis, 30 Januari 2025.

Sosok yang kerap disapa Neni itu menilai, keputusan yang telah diambil pemerintah bersama DPR RI tidak sesuai Putusan MK Nomor 27 dan 46/PUU XXII/2024.


Pasalnya, dia memandang dua putusan MK itu mengamanatkan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Serentak 2024 digelar secara serentak, dan menanti proses sengketa hasil pilkada di MK usai.

Tetapi Neni mendapati, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak 2024 diputuskan Pemerintah dan DPR digelar secara bergelombang, dan akan dimulai pada 6 Februari 2025. 

“Saya tentu mempertanyakan keputusan pemerintah dan DPR untuk mempercepat pelantikan secara bergelombang yang justru mereduksi desain keserentakan Pilkada yang telah ditentukan," ujar Neni. 

Akibat dari proses sengketa hasil Pemilihan 2204 di MK masih berlangsung, dan sesuai dengan jadwal akan berakhir pada pertengahan Maret 2025, Neni memandang akan muncul dampak dari keputusan Pemerintah dan DPR membuat pelantikan kepala daerah terpilih bergelombang. 

"Hal ini akan berpotensi menimbulkan gugatan kepala daerah yang masih menjabat. Sebab, sejumlah kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 sangat tidak sepakat dan menyampaikan keberatan dengan keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang menyepakati pelantikan secara bertahap itu," tuturnya. 

Karena itu, Neni memandang masa jabatan hasil Pemilihan Serentak 2020 akan tidak sepakat, karena keputusan Pemerintah dan DPR itu akan dinilai tidak adil mengingat masa jabatannya terpotong.

Di samping itu, dia juga meyakini pada kepala daerah yang masih menjabat akan melakukan pengorbanan terakhir kepada rakyatnya, yang tentu akan berdampak pada keberlangsungan pembangunan di daerahnya bagi yang tidak lagi menjabat di periode berikutnya. 

“Ketika pemerintah dan DPR sangat terburu-buru untuk melakukan pelantikan, maka tentu ini menimbulkan tanda tanya. Ada kepentingan apa sampai mengorbankan kepatuhan terhadap hukum yang seharusnya putusan MK dihormati dan ditindaklanjuti," tutur dia. 

"Jangan sampai ada tafsir yang logical fallacy dengan sengaja dibuat untuk memuluskan rencana tertentu. Pemerintah juga bukan hanya mengingkari putusan MK tetapi keputusan yang sudah dibuatnya sendiri terkait dengan periodisasi masa jabatan kepala daerah," demikian Neni menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya