Berita

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/Ist

Politik

Terkait Pelantikan Kepala Daerah

Pemerintah dan DPR Jangan Kangkangi Putusan MK

KAMIS, 30 JANUARI 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diingatkan untuk tidak mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pelantikan kepala daerah terpilih pada Pemilihan Serentak 2024.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyampaikan hal tersebut kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Kamis, 30 Januari 2025.

Sosok yang kerap disapa Neni itu menilai, keputusan yang telah diambil pemerintah bersama DPR RI tidak sesuai Putusan MK Nomor 27 dan 46/PUU XXII/2024.


Pasalnya, dia memandang dua putusan MK itu mengamanatkan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Serentak 2024 digelar secara serentak, dan menanti proses sengketa hasil pilkada di MK usai.

Tetapi Neni mendapati, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak 2024 diputuskan Pemerintah dan DPR digelar secara bergelombang, dan akan dimulai pada 6 Februari 2025. 

“Saya tentu mempertanyakan keputusan pemerintah dan DPR untuk mempercepat pelantikan secara bergelombang yang justru mereduksi desain keserentakan Pilkada yang telah ditentukan," ujar Neni. 

Akibat dari proses sengketa hasil Pemilihan 2204 di MK masih berlangsung, dan sesuai dengan jadwal akan berakhir pada pertengahan Maret 2025, Neni memandang akan muncul dampak dari keputusan Pemerintah dan DPR membuat pelantikan kepala daerah terpilih bergelombang. 

"Hal ini akan berpotensi menimbulkan gugatan kepala daerah yang masih menjabat. Sebab, sejumlah kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 sangat tidak sepakat dan menyampaikan keberatan dengan keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang menyepakati pelantikan secara bertahap itu," tuturnya. 

Karena itu, Neni memandang masa jabatan hasil Pemilihan Serentak 2020 akan tidak sepakat, karena keputusan Pemerintah dan DPR itu akan dinilai tidak adil mengingat masa jabatannya terpotong.

Di samping itu, dia juga meyakini pada kepala daerah yang masih menjabat akan melakukan pengorbanan terakhir kepada rakyatnya, yang tentu akan berdampak pada keberlangsungan pembangunan di daerahnya bagi yang tidak lagi menjabat di periode berikutnya. 

“Ketika pemerintah dan DPR sangat terburu-buru untuk melakukan pelantikan, maka tentu ini menimbulkan tanda tanya. Ada kepentingan apa sampai mengorbankan kepatuhan terhadap hukum yang seharusnya putusan MK dihormati dan ditindaklanjuti," tutur dia. 

"Jangan sampai ada tafsir yang logical fallacy dengan sengaja dibuat untuk memuluskan rencana tertentu. Pemerintah juga bukan hanya mengingkari putusan MK tetapi keputusan yang sudah dibuatnya sendiri terkait dengan periodisasi masa jabatan kepala daerah," demikian Neni menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya