Ilustrasi pembangunan proyek PIK 2/Dok PANI
Koalisi Nasional Serikat Pekerja Prabowo-Gibran dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (Konsep) khawatir politisasi pagar laut dan PSN PIK 2 berdampak negatif kepada perekonomian negara.
Sekjen Konsep Prabowo-Gibran, Tri Sasono mengatakan hal tersebut bisa merusak perekonomian nasional dan kepercayaan Iklim investasi di Indonesia.
“Apalagi, saat ini tercatat jumlah PHK buruh dan pekerja terus bertambah di Banten dan Jakarta,” kata Tri Sasono dalam keterangan tertulis, Rabu 29 Januari 2025.
Merujuk data perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Tri menyebut ancaman PHK bisa dialami ribuan pekerja.
Sementara di luar itu, seperti di industri UMKM serta pekerja di industri lainnya yang tidak tergabung ke dalam serikat pekerja jumlahnya juga mencapai ribuan.
“Berdasarkan data yang dihimpun, buruh dan pekerja di sektor formal yang menjadi korban PHK di Provinsi Banten dan Jakarta naik 50 persen, dengan jumlah terbanyak di wilayah Banten,” kata Tri.
Karena itu, Konsep mengharapkan pemerintahan Prabowo Subianto mulai mempersiapkan strategi atau kebijakan yang pro terhadap industri.
Selain itu, fokus menumbuhkan lapangan kerja baru di Kabupaten Tangerang mulai dari sekarang ini.
Tujuannya, supaya tidak tertinggal momentum pemulihan (
recovery) di bulan Januari-Februari menjelang puasa dan lebaran Idulfitri.
“Kita bersuara mengharap pemerintah yang baru, kalau bisa
start dari sekarang, karena momentumnya itu ada di Januari dan Februari menjelang bulan puasa dan lebaran," ujarnya.
"Itu momentum untuk
recovery, kalau itu lewat agak panjang, sementara target pertumbuhan pemerintahan baru kan 8 persen. Wah berat sekali kalau bulan Januari-Februari ini lewat," tulis Konsep.
Tri menyampaikan, proyek PSN PIK 2 sebetulnya menjadi pintu bagi mereka yang terkena PHK mendapatkan kembali pekerjaan.
Namun akibat politisasi, proyek PSN PIK 2 terhambat karena pemerintah mencabut SHGB lantaran hanya terframing oleh isu dan berita negatif tanpa melakukan inventarisasi dan kronologi legalitas secara UU dan peraturan tentang SHGB.
“Ini akan berdampak buruk bagi jaminan kepastian hukum terhadap investasi di Indonesia,” pungkas Tri Sasono.