Berita

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Januari 2025/RMOL

Presisi

Imbas Kasus Pemerasan

AKBP Bintoro dan Tiga Pamen Segera Jalani Sidang Etik

RABU, 29 JANUARI 2025 | 19:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya bakal  menggelar sidang etik terhadap empat mantan perwira Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga terlibat kasus pemerasan.

Mereka adalah dua mantan Kasatrekrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung serta Kanit Resmob, AKP AZ dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap menjelaskan keempatnya telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus (patsus).


"Yang bersangkutan (Bintoro) dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan patsus di Bid Propam PMJ," kata Radjo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Januari 2025.

Setelah itu, penyidik akan melakukan sidang etik terhadap keempat perwira.

“Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan. Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” ucap Radjo.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan terjadi saat Bintoro menangani kasus pembunuhan remaja putri inisial FA, yang dilakukan oleh tersangka Bayu dan Arif. 

Laporan kasus pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Dua tersangka dijerat Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Saat kasus tersebut terjadi, AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan. Di mana AKBP Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar dengan iming-iming menghentikan penyidikan serta membebaskan tersangka.

Namun Bintoro sudah membantah tuduhan pemerasan tersebut.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ada," kata Bintoro saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Bintoro, dugaan fitnah muncul karena tersangka tidak terima kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya