Berita

Pengurus Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin, Khucel saat diwawancarai wartawan, Rabu, 29 Januari 2025/RMOL

Nusantara

Sukacita Vihara Amurva Bhumi Rayakan Imlek Usai Menang Sengketa Lahan

RABU, 29 JANUARI 2025 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perayaan Imlek di Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin, yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Satrio No. 2, Jakarta Selatan, berlangsung penuh hikmat pada Rabu 29 Januari 2025.

Perayaan tahun ini terasa lebih istimewa setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

"Sukacitanya sama-sama. Menang gugatan itu kan ada yang mengurus. Kalau menang, kita berterima kasih, artinya kita dirahmati oleh Yang Maha Kuasa," ujar pengurus vihara, Khucel, saat ditemui redaksi.


Menurutnya, kemenangan ini juga disambut dengan antusias oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini turut mendukung perjuangan vihara. 

"Dari Bimas Kemenag, mereka sangat gembira dengan keberhasilan perjuangan kita. Menteri Agama pun banyak membantu kita. Di luar jangkauan kita, mereka yang turun tangan," tambah Khucel.

Di tengah suasana perayaan, umat Buddha yang hadir memanjatkan doa agar tahun baru membawa kehidupan yang lebih baik bagi semua. 

"Makna Imlek adalah mendoakan agar kehidupan yang akan datang lebih baik untuk seluruh umat manusia," jelasnya.

Dengan selesainya sengketa lahan, Vihara Amurva Bhumi kini dapat kembali fokus menjalankan fungsi keagamaannya, menjadi tempat ibadah dan pusat kebudayaan bagi masyarakat. 

Sebelumnya pada tahun 2022 PT. Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju Vihara merupakan tanah milik perusahaan dan langsung menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat, dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.

Setelah itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024  yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.

Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya