Berita

Pengurus Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin, Khucel saat diwawancarai wartawan, Rabu, 29 Januari 2025/RMOL

Nusantara

Sukacita Vihara Amurva Bhumi Rayakan Imlek Usai Menang Sengketa Lahan

RABU, 29 JANUARI 2025 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perayaan Imlek di Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin, yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Satrio No. 2, Jakarta Selatan, berlangsung penuh hikmat pada Rabu 29 Januari 2025.

Perayaan tahun ini terasa lebih istimewa setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

"Sukacitanya sama-sama. Menang gugatan itu kan ada yang mengurus. Kalau menang, kita berterima kasih, artinya kita dirahmati oleh Yang Maha Kuasa," ujar pengurus vihara, Khucel, saat ditemui redaksi.


Menurutnya, kemenangan ini juga disambut dengan antusias oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini turut mendukung perjuangan vihara. 

"Dari Bimas Kemenag, mereka sangat gembira dengan keberhasilan perjuangan kita. Menteri Agama pun banyak membantu kita. Di luar jangkauan kita, mereka yang turun tangan," tambah Khucel.

Di tengah suasana perayaan, umat Buddha yang hadir memanjatkan doa agar tahun baru membawa kehidupan yang lebih baik bagi semua. 

"Makna Imlek adalah mendoakan agar kehidupan yang akan datang lebih baik untuk seluruh umat manusia," jelasnya.

Dengan selesainya sengketa lahan, Vihara Amurva Bhumi kini dapat kembali fokus menjalankan fungsi keagamaannya, menjadi tempat ibadah dan pusat kebudayaan bagi masyarakat. 

Sebelumnya pada tahun 2022 PT. Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju Vihara merupakan tanah milik perusahaan dan langsung menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat, dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.

Setelah itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024  yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.

Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya