Berita

Pengurus Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin, Khucel saat diwawancarai wartawan, Rabu, 29 Januari 2025/RMOL

Nusantara

Sukacita Vihara Amurva Bhumi Rayakan Imlek Usai Menang Sengketa Lahan

RABU, 29 JANUARI 2025 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perayaan Imlek di Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin, yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Satrio No. 2, Jakarta Selatan, berlangsung penuh hikmat pada Rabu 29 Januari 2025.

Perayaan tahun ini terasa lebih istimewa setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

"Sukacitanya sama-sama. Menang gugatan itu kan ada yang mengurus. Kalau menang, kita berterima kasih, artinya kita dirahmati oleh Yang Maha Kuasa," ujar pengurus vihara, Khucel, saat ditemui redaksi.


Menurutnya, kemenangan ini juga disambut dengan antusias oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini turut mendukung perjuangan vihara. 

"Dari Bimas Kemenag, mereka sangat gembira dengan keberhasilan perjuangan kita. Menteri Agama pun banyak membantu kita. Di luar jangkauan kita, mereka yang turun tangan," tambah Khucel.

Di tengah suasana perayaan, umat Buddha yang hadir memanjatkan doa agar tahun baru membawa kehidupan yang lebih baik bagi semua. 

"Makna Imlek adalah mendoakan agar kehidupan yang akan datang lebih baik untuk seluruh umat manusia," jelasnya.

Dengan selesainya sengketa lahan, Vihara Amurva Bhumi kini dapat kembali fokus menjalankan fungsi keagamaannya, menjadi tempat ibadah dan pusat kebudayaan bagi masyarakat. 

Sebelumnya pada tahun 2022 PT. Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju Vihara merupakan tanah milik perusahaan dan langsung menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat, dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.

Setelah itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024  yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.

Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya