Berita

Pengurus Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin, Khucel saat diwawancarai wartawan, Rabu, 29 Januari 2025/RMOL

Nusantara

Sukacita Vihara Amurva Bhumi Rayakan Imlek Usai Menang Sengketa Lahan

RABU, 29 JANUARI 2025 | 15:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perayaan Imlek di Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin, yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Satrio No. 2, Jakarta Selatan, berlangsung penuh hikmat pada Rabu 29 Januari 2025.

Perayaan tahun ini terasa lebih istimewa setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama.

"Sukacitanya sama-sama. Menang gugatan itu kan ada yang mengurus. Kalau menang, kita berterima kasih, artinya kita dirahmati oleh Yang Maha Kuasa," ujar pengurus vihara, Khucel, saat ditemui redaksi.


Menurutnya, kemenangan ini juga disambut dengan antusias oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini turut mendukung perjuangan vihara. 

"Dari Bimas Kemenag, mereka sangat gembira dengan keberhasilan perjuangan kita. Menteri Agama pun banyak membantu kita. Di luar jangkauan kita, mereka yang turun tangan," tambah Khucel.

Di tengah suasana perayaan, umat Buddha yang hadir memanjatkan doa agar tahun baru membawa kehidupan yang lebih baik bagi semua. 

"Makna Imlek adalah mendoakan agar kehidupan yang akan datang lebih baik untuk seluruh umat manusia," jelasnya.

Dengan selesainya sengketa lahan, Vihara Amurva Bhumi kini dapat kembali fokus menjalankan fungsi keagamaannya, menjadi tempat ibadah dan pusat kebudayaan bagi masyarakat. 

Sebelumnya pada tahun 2022 PT. Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju Vihara merupakan tanah milik perusahaan dan langsung menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat, dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.

Setelah itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024  yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.

Vihara Amurva Bhumi sudah ada sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya