Berita

Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin/RMOL

Hukum

Kemenag Bersyukur Vihara Amurva Bhumi Karet Menang Kasasi

RABU, 29 JANUARI 2025 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin terkait sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi yang terletak di Karet, Jakarta Selatan.

Hal ini pun disambut baik oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi. Menurutnya, putusan ini memiliki dampak positif bagi umat dan pengurus yayasan dalam pelaksanaan peribadatan di Vihara Amurva Bhumi.

"Apalagi dalam menyambut tahun baru Imlek," kata  Supriyadilewat keterangan resminya, Rabu 29 Januari 2025.


Supriyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak memberikan dukungan dan pendampingan kepada pihak pengurus yayasan, baik oleh Dharmaphala Nusantara FABB, Tim Hukum Yayasan, para pemuka agama Buddha.

"Terima kasih kepada Bapak Kevin Wu, Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD DKI, yang terus mengawal proses hukum Vihara Amurwa Bhumi," sambungnya.

Dia berharap, kasus seperti ini tidak terulang Kembali di tempat ibadah lainnya. Persoalan aset lahan rumah ibadah harus diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan umum.

"Sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai," pungkasnya.

Sebelumnya pada tahun 2022 PT. Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju Vihara merupakan tanah milik perusahaan dan langsung menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat.

Dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.

Setelah itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024  yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.

Vihara Amurva Bhumi sudah berdiri sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya