Berita

Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin/RMOL

Hukum

Kemenag Bersyukur Vihara Amurva Bhumi Karet Menang Kasasi

RABU, 29 JANUARI 2025 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin terkait sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi yang terletak di Karet, Jakarta Selatan.

Hal ini pun disambut baik oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi. Menurutnya, putusan ini memiliki dampak positif bagi umat dan pengurus yayasan dalam pelaksanaan peribadatan di Vihara Amurva Bhumi.

"Apalagi dalam menyambut tahun baru Imlek," kata  Supriyadilewat keterangan resminya, Rabu 29 Januari 2025.


Supriyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak memberikan dukungan dan pendampingan kepada pihak pengurus yayasan, baik oleh Dharmaphala Nusantara FABB, Tim Hukum Yayasan, para pemuka agama Buddha.

"Terima kasih kepada Bapak Kevin Wu, Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD DKI, yang terus mengawal proses hukum Vihara Amurwa Bhumi," sambungnya.

Dia berharap, kasus seperti ini tidak terulang Kembali di tempat ibadah lainnya. Persoalan aset lahan rumah ibadah harus diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan umum.

"Sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai," pungkasnya.

Sebelumnya pada tahun 2022 PT. Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju Vihara merupakan tanah milik perusahaan dan langsung menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat.

Dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.

Setelah itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024  yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.

Vihara Amurva Bhumi sudah berdiri sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya