Berita

Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin/RMOL

Hukum

Kemenag Bersyukur Vihara Amurva Bhumi Karet Menang Kasasi

RABU, 29 JANUARI 2025 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin terkait sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi yang terletak di Karet, Jakarta Selatan.

Hal ini pun disambut baik oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi. Menurutnya, putusan ini memiliki dampak positif bagi umat dan pengurus yayasan dalam pelaksanaan peribadatan di Vihara Amurva Bhumi.

"Apalagi dalam menyambut tahun baru Imlek," kata  Supriyadilewat keterangan resminya, Rabu 29 Januari 2025.


Supriyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak memberikan dukungan dan pendampingan kepada pihak pengurus yayasan, baik oleh Dharmaphala Nusantara FABB, Tim Hukum Yayasan, para pemuka agama Buddha.

"Terima kasih kepada Bapak Kevin Wu, Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD DKI, yang terus mengawal proses hukum Vihara Amurwa Bhumi," sambungnya.

Dia berharap, kasus seperti ini tidak terulang Kembali di tempat ibadah lainnya. Persoalan aset lahan rumah ibadah harus diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan umum.

"Sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai," pungkasnya.

Sebelumnya pada tahun 2022 PT. Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju Vihara merupakan tanah milik perusahaan dan langsung menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat.

Dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.

Setelah itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024  yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.

Vihara Amurva Bhumi sudah berdiri sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya