Berita

Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin/RMOL

Hukum

Kemenag Bersyukur Vihara Amurva Bhumi Karet Menang Kasasi

RABU, 29 JANUARI 2025 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin terkait sengketa lahan Vihara Amurva Bhumi yang terletak di Karet, Jakarta Selatan.

Hal ini pun disambut baik oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi. Menurutnya, putusan ini memiliki dampak positif bagi umat dan pengurus yayasan dalam pelaksanaan peribadatan di Vihara Amurva Bhumi.

"Apalagi dalam menyambut tahun baru Imlek," kata  Supriyadilewat keterangan resminya, Rabu 29 Januari 2025.


Supriyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak memberikan dukungan dan pendampingan kepada pihak pengurus yayasan, baik oleh Dharmaphala Nusantara FABB, Tim Hukum Yayasan, para pemuka agama Buddha.

"Terima kasih kepada Bapak Kevin Wu, Ketua Umum Dharmapala Nusantara yang juga Anggota DPRD DKI, yang terus mengawal proses hukum Vihara Amurwa Bhumi," sambungnya.

Dia berharap, kasus seperti ini tidak terulang Kembali di tempat ibadah lainnya. Persoalan aset lahan rumah ibadah harus diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan umum.

"Sehingga setiap umat beragama dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan damai," pungkasnya.

Sebelumnya pada tahun 2022 PT. Danataru Jaya mengklaim tanah seluas 462 m2 yang menjadi akses menuju Vihara merupakan tanah milik perusahaan dan langsung menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat.

Dalam putusan Majelis Hakim menilai bahwa akses jalan tersebut merupakan bagian dari hak guna bangunan No 298 /Desa Karet Semanggi berdasarkan surat ukur no 567/1998.

Setelah itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis dalam Putusan No. 4010 K/Pdt/2024  yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 14 November 2024.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Yayasan Vihara Amurva Bhumi, serta membatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta No.929/PDT/2023/ PT DKI tanggal 17 Oktober 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.751/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel tanggal 22 Mei 2023.

Vihara Amurva Bhumi sudah berdiri sejak tahun 1925 dan telah ditetapkan oleh Cagar Budaya oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya