Berita

Ilustrasi PMII/Istimewa

Politik

PMII Demak Gugat Sejumlah Peraturan Bupati

RABU, 29 JANUARI 2025 | 04:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Demak siap melakukan gugatan uji materil terhadap sejumlah produk regulasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah. 

Langkah ini dilakukan mengingat aturan-aturan tersebut dinilai membuka ruang bagi terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

"Beberapa regulasi itu yakni, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Parkir, Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Perumda Air Minum, dan Perbup tentang Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemkab Demak," kata Ketua Bidang Komunikasi OKP dan Ormas PMII Demak, Ahlun Najah, kepada sejumlah wartawan di Sekretariat PMII, belum lama ini.


Lebih lanjut, Ahlun Najah menegaskan, saat ini pihaknya juga sudah menyusun materi gugatan terhadap sejumlah regulasi yang dianggap menghambat terwujudnya good government and clean governance karena regulasi-regulasi daerah tersebut juga dinilai bisa menciptakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Najah pun mencontohkan, Perbup Demak Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Perumda Air Minum, Pasal 29 tentang Pengangkatan Anggota Direksi. Menurutnya, adanya klausul soal masa perpanjangan direksi sesuai kinerja menurut penilaian Bupati sebagai pemilik saham, dinilai tidak objektif.

"Pasal ini bisa mengundang asumsi publik tentang dugaan adanya like and dislike (kedekatan-red), balas jasa atau indikator kinerja berbasis kemampuan setor 'upeti' kepada penguasa," sebut Ahlun Najah, dikutip RMOLJateng, Selasa 28 Januari 2025.

Seharusnya, lanjut Ahlun Najah, indikator kinerja harus jelas seperti indeks kepuasan publik terhadap pelayanan, progress aset dan keuangan serta manfaat bagi daerah. 

"Sebagai organisasi mahasiswa, PMIII Demak beranggapan bahwa hal ini bertentangan dengan nilai-nilai dan moral yang mereka junjung. Selain melibatkan auditor independen, Bupati juga harus melihat fakta dan peka terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang rutin tersaji di platform media sosial," jabarnya.

Keterlibatan auditor independen sendiri sangat penting dan harus ada yang mengingatkan, bahwa Perumda menggunakan APBD yang notabene adalah anggaran milik publik yang diamanatkan untuk dikelola pemerintah daerah. 

"Tidak boleh dikelola seenaknya untuk kepentingan pribadi atau golongan. Harus bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," tegas Ahlun Najah.

Sedangkan terkait Perbup Demak Nomor 86 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, menurut Ahlun Najah, juga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pihak tertentu. 

Hal ini merujuk pada Bab III, mengenai Pengelolaan Parkir Yang Diusahakan Dinas dimana pada bab itu, mengatur proses penunjukan pihak ketiga sebagai calon pengelola lahan parkir.

"Semestinya, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga dilakukan melalui proses lelang terbuka dengan acuan data kajian potensi lahan parkir yang dikelola pihak ketiga melalui Satuan Kerja (Satker) terkait agar daerah memperoleh pendapatan yang optimal melalui retribusi parkir," ungkapnya .

Perbup lain, lanjut Ahlun Najah, yang berpotensi menjadi alat penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dengan motif gratifikasi adalah Perbup Demak Nomor 17 tahun 2024 tentang Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemkab Demak.

Ahlun Najah menjelaskan, perbup ini sangat krusial karena menjadi acuan penyusunan anggaran belanja seluruh kegiatan Pemkab sehingga aturan ini diubah setiap tahun agar sesuai dengan kondisi yang ada.

"Standar harga yang tercantum dalam Perbup terlalu mahal bila dibandingkan dengan harga pasaran. Seperti saya lihat pada harga satuan Pemda untuk harga CT Scanslice 128 yang nilainya mencapai Rp15 miliar, semen 40 Kg yang mencapai Rp70 ribu per-sak, keramik dinding ukuran 25X40 yang dihargai Rp121 ribu/m2 dan masih banyak lagi," papar Ahlun Najah.

"Yang lebih gila lagi, harga Pertalite tercantum Rp20.932 per liter. Jika begini, yang dapat untung banyak siapa? Pastinya para rekanan (pihak ketiga, red)," tambah Najah.

Melihat hal ini, Ahlun Najah berpendapat, dari aspek penggunaan anggaran pastinya akan terjadi inefisiensi atau pemborosan keuangan negara. 

Namun, ketika ditanya apakah Perbup tersebut merupakan indikasi perilaku koruptif yang terstruktur dan sistematis, ia enggan komentar.

"Itu menjadi ranah alat penegakkan hukum sebagai generasi muda, kami hanya menyuarakan agar pemerintahan berjalan sesuai harapan masyarakat," pungkasnya. 

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya