Berita

Bendahara Kopri PB PMII Bidang Kajian Ekonomi dan Perindustrian, Imelda Islamiyati (kiri)/Istimewa

Politik

Kopri PB PMII: Indeks Pembangunan Gender di Indonesia Buruk

RABU, 29 JANUARI 2025 | 00:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Indonesia yang masih buruk. Ditandai dengan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) yang masih berada di bawah indikator nasional di hampir di banyak wilayah. 

Hal ini disampaikan Bendahara Kopri PB PMII Bidang Kajian Ekonomi dan Perindustrian, Imelda Islamiyati, dalam kegiatan Sekolah Kader Kopri (SKK) yang diselenggarakan oleh Kopri PC PMII Kota Bandung, di Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Selasa, 28 Januari 2025.

“Menganalisis indeks ketimpangan gender di Indonesia bisa kita analisis melalui studi kemiskinan dalam disiplin ilmu ekonomi, sosial, dan politik. Bahwa ketimpangan terhadap pembangunan gender itu seperti terpotret dalam teori lingkaran setan kemiskinan,” jelas Imelda.


Menurut Imelda, dalam studi ekonomi, negara miskin itu ditandai dengan tingkat tabungan rendah, pendapatan rendah, dan produktivitas rendah. Hal ini terus berputar seperti siklus lingkaran setan kemiskinan. Parahnya lagi, jika ditelaah lebih lanjut, maka di sana tergambar secara jelas seperti pendapatan, kualitas gizi penduduk, kualitas kesehatan, tingkat produktivitas yang masih rendah.

“Siklus di atas merupakan pintu masuk Kopri dalam memahami ketimpangan gender dalam cara pandang ekonomi. Perlu dicatat, gagalnya negara mengatasi pertumbuhan ekonomi atau stabilitas pertumbuhan secara ekonomi, maka di saat bersamaan negara telah menormalisasi kekerasan terhadap perempuan," tutur Imelda. 

"Mengapa? Salah satu indikator kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi, karena diimpit oleh situasi ekonomi yang tidak stabil dalam persoalan ekonomi mikro yakni rumah tangga atau keluarga,” sambungnya.

Lebih lanjut Imelda menyampaikan, diskursus gender dalam sektor sosial, tengah dihadapkan dengan harapan dan realitas. Berdasarkan pemetaan masalah yang dipetakan oleh Kopri PB PMII, setidaknya tercatat beberapa persoalan gender dalam diskursus politik seperti budaya patriarki yang masih terjadi, stereotip, budaya, pranata sosial, cara pandangan agama, dan institusi sosial yang belum ramah terhadap perempuan dan anak.

“Beberapa tahun terakhir isu gender dalam ruang sosial dihadapkan dengan sejumlah kompleksitas masalah baik aspek budaya, institusi sosial, cara pandang agama dan bahkan sejumlah regulasi yang dinilai sumber masalah gender itu sendiri,” beber Imelda.

Secara politik, isu gender juga diperhadapkan dengan realitas politik yang pragmatis. Di mana, ekosistem politik yang dinilai masih terjebak dalam stereotip gender, diskriminasi gender, perempuan hanya pelengkap politik, kebijakan tidak ramah gender, institusi tidak ramah gender, pelecehan terhadap perempuan di ruang politik, dan keterbatasan akses dan kesetaraan kesempatan terhadap perempuan di ruang politik dan publik.

“Sektor politik di Indonesia belum ramah terhadap gender. Perempuan ditarik dalam politik hanya sekadar menggugurkan kewajiban partai agar lolos dalam verifikasi penyelenggara pada musim pemilu. Memang, ada regulasi yang membahas pengarusutamaan gender (PUG) yakni 30 persen, tapi itu hanya gimmick. Sebab, realitanya banyak perempuan yang dipenggal dalam ruang politik,” ungkap Imelda.

Berangkat dari 3 masalah besar tersebut, dalam pandangan Imelda, formulasi gerakan yang perlu dilakukan Kopri PMII di setiap level struktural yakni melakukan 2 hal penting. Pertama, Kopri PMII perlu merefleksikan ulang desain gerakan dan arah gerak ke depannya. Kedua, Kopri perlu merumuskan terkait peta jalan penguasaan sektor-sektor publik.

Secara praktis, Kopri PMII memiliki peluang dalam kerja-kerja advokasi dan pemberdayaan perempuan. Hal tersebut, paling tidak lewat beberapa pemetaan berikut: 

Pertama, Kopri PMII perlu memastikan implementasi dari Pengarusutamaan Gender (PUG) pada sektor sosial, politik, dan ekonomi.

Kedua, Kopri perlu membaca ulang Instruksi Presiden Nomor 9/2000 tentang PUG dalam kerangka Pembangunan Nasional.

Ketiga, Kopri perlu melakukan evaluasi terhadap UU 6/2014 tentang Desa Ramah Perempuan.

Keempat, Kopri harus turut serta dalam mengadvokasi Peraturan Presiden Nomor 59/2017 sebagai penerjemahan dari 17 rekomendasi SDGs.

Kelima, Kopri mengawasi secara ketat terkait Implementasi Peraturan Kementerian PPPA 2/2020 tentang Partisipasi Perempuan Dalam Ekonomi, Sosial dan Politik.

Keenam, dalam konteks Kopri PMII Kota Bandung bahkan Kopri PMII Jawa Barat perlu mendorong agar secepatnya diberlakukan regulasi turunan yang mengarusutamakan perempuan dalam pembangunan daerah.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya