Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

CERI Siap Gugat SKK Migas, Ini Sebabnya

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 18:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penurunan produksi minyak nasional yang terus berlangsung hingga kini, dengan angka produksi di bawah 600.000 barel per hari, menjadi persoalan serius. Sementara itu, kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari. 

Akibatnya, Pertamina harus mengimpor sekitar 1 juta barel per hari dalam bentuk minyak mentah dan BBM.  

"Impor ini memberikan tekanan besar pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta memengaruhi neraca transaksi berjalan pemerintah," ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman kepada wartawan pada Selasa, 28 Januari 2025.  


Yusri menjelaskan, operasional Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang dijadwalkan mulai pertengahan 2025 akan meningkatkan kebutuhan impor minyak mentah lebih besar lagi. "Pemerintah harus segera mengantisipasi persoalan ini sejak dini," tegasnya.  

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan kebijakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperparah situasi. SKK Migas memberikan kuasa kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjual Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan skema Election Not To Take in Kind. Kebijakan ini diatur dalam Pedoman Tata Kerja Nomor: PTK-065 SKKMA0000/2017/SO, yang ditandatangani pada 1 November 2017 oleh Kepala SKK Migas saat itu, Amien Sunaryadi.  

Menurut Yusri, landasan hukum PTK 065/2017 sangat lemah dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2017. Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang kemudian direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021, PTK 065/2017 tidak pernah disesuaikan untuk memastikan pasokan kilang Pertamina dari produksi minyak dalam negeri.  

"PTK 065/2017 ini rawan disalahgunakan untuk kepentingan rente ekonomi. Bahkan, ada KKKS yang tidak pernah melakukan tender dalam menjual kondensat bagian negara selama lima tahun terakhir. Ini berpotensi merugikan negara. Kami telah melaporkan dugaan ini secara resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung sejak Juni 2024," jelasnya.  

Yusri menambahkan, setiap produksi minyak mentah dan kondensat yang dikelola KKKS asing, swasta nasional, Pertamina Hulu Energi, maupun BUMD menghasilkan minyak bagian negara atau Government Oil Intake (GOI). Sesuai undang-undang, KKKS wajib memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari total produksinya untuk kebutuhan kilang Pertamina.  

Namun, penerapan formula harga Indonesian Crude Price (ICP) + Premium yang ditawarkan KKKS ke Pertamina membuat harga tidak ekonomis. 

"Akibatnya, banyak minyak bagian negara dan DMO diekspor, lalu diimpor kembali oleh Pertamina Patra Niaga dalam bentuk BBM. Ini adalah fakta ironis," terangnya.  

Yusri mendesak pemerintah untuk hadir dan menekan PT Kilang Pertamina Internasional agar mengurangi impor minyak mentah. 

"Kebijakan Menteri Keuangan harus mengatur bahwa minyak mentah bagian negara dan DMO dijual ke KPI dengan formula ICP + flat. Jika harga ICP lebih rendah, tentunya Pertamina diuntungkan," imbuhnya.  

Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang berhasil menekan harga jual gas untuk tujuh industri melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per MMBTU. 

"Ironisnya, kebijakan serupa belum diterapkan untuk kilang Pertamina," tambah Yusri.  

Tidak ada alasan bagi KKKS untuk mengekspor minyak bagian negara hanya karena Pertamina menolak harga ICP + Premium. 

"Pemerintah bisa meningkatkan penerimaan negara melalui peningkatan lifting minyak nasional, bukan dari margin premium penjualan MMKBN. Harga minyak dan nilai tukar sangat memengaruhi hajat hidup rakyat," tandasnya.  

Sebagai langkah konkret, Yusri menyatakan bahwa CERI akan segera menunjuk tim hukum untuk mempersiapkan gugatan atas kebijakan SKK Migas terkait PTK 065/2017. Gugatan ini diharapkan dapat mendorong kemandirian energi yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.  

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya