Berita

Ilustrasi/AFP

Bisnis

Arab Saudi Izinkan Orang Asing Investasi Properti di Makkah dan Madinah

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 12:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Arab Saudi kini mengizinkan investor asing untuk menanamkan modal di sektor properti dan real estat di kota suci Makkah dan Madinah. 

Kebijakan ini diumumkan oleh Otoritas Pasar Modal (Capital Market Authority/CMA) sebagai bagian dari strategi menarik modal asing untuk mendukung berbagai proyek di dua kota tersebut.

"Arab Saudi menyatakan bahwa negara tersebut bermaksud menyambut 30 juta jemaah haji dan umrah sepanjang tahun pada 2030,"bunyi laporan Reuters, Selasa 28 Januari 2025.


Namun CMA menyatakan bahwa investasi asing akan dibatasi pada sektor tertentu, seperti saham dan instrumen utang konversi. lnvestor non-Saudi juga tidak diperbolehkan memiliki lebih dari 49 persen saham di perusahaan properti yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kebijakan ini sejalan dengan rencana Arab Saudi untuk menyambut puluhan juta jemaah haji dan umrah, sebagai bagian dari program Visi 2030 yang bertujuan mengurangi ketergantungan ekonomi negara terhadap minyak mentah.

"Ibadah haji tahunan memainkan peran penting dalam perekonomian kami. Peningkatan jumlah jemaah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari agenda reformasi ekonomi," ungkap CMA dalam pernyataannya.

Arab Saudi juga memanfaatkan sektor ibadah sebagai salah satu sumber pendapatan utama. Pada 2019, kegiatan haji dan umrah menghasilkan sekitar 12 miliar Dolar AS atau setara Rp193 triliun. Pendapatan ini menjadi modal penting bagi pengembangan proyek-proyek besar di Makkah dan Madinah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya