Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo/Net
Kasus pembunuhan seorang remaja putri berinisial FA (16) yang dilakukan oleh Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto hingga saat ini belum masuk persidangan. Padahal kasus tersebut telah terjadi pada April 2024.
Menyikapi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menjelaskan, bahwa jaksa masih menyusun dakwaan bagi para tersangka.
"Baru proses penyusunan dakwaan," kata Haryoko saat dikonfirmasi, Senin, 27 Januari 2025.
Namun, Haryoko belum dapat memastikan kapan berkas dakwaan perkara tersebut dapat rampung.
Ia hanya bisa memastikan pihaknya akan sesegera mungkin menyelesaikan surat dakwaan, agar kasus ini dapat disidangkan.
Kasus pembunuhan ini belakangan mendapat sorotan publik, menyusul adanya dugaan pemerasan oleh pihak kepolisian terhadap tersangka.
Kasus ini bermula saat FA dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru pada Senin, 22 April 2024. Rupanya, FA merupakan wanita penghibur yang menjadi teman PA (16) yang disewa oleh tersangka Bayu dan Arif untuk melayaninya di sebuah hotel daerah Senopati, Jakarta Selatan.
Saat bersama tersangka, dua wanita penghibur itu dicekoki zat adiktif inex hingga sabu yang dicampur ke minuman beralkohol.
Alhasil, dua perempuan muda itu pun kejang-kejang. FA meninggal saat dibawa ke rumah sakit dan ditinggalkan begitu saja oleh para tersangka.
Saat kasus tersebut terjadi, AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.
Laporan kasus pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024 dan tersangka pembunuhan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Setelah mencapai proses penyidikan, polisi kemudian merilis nama tersangka yang disinyalir anak bos klinik kesehatan Prodia.
Di sinilah muncul dugaan pemerasan di mana AKBP Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar dengan iming-iming menghentikan penyidikan serta membebaskan tersangka.
Kabar pemerasan tersebut langsung dibantah AKBP Bintoro.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ada," kata Bintoro saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Bintoro, dugaan fitnah muncul karena tersangka tidak terima kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya dianggap sudah lengkap alias P21.
Saat ini, Bintoro sudah diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.