Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo/Net

Hukum

Kasus Pembunuhan Remaja Putri di Senopati Belum Disidang, Ini Penjelasan Kajari Jaksel

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 01:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus pembunuhan seorang remaja putri berinisial FA (16) yang dilakukan oleh Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto hingga saat ini belum masuk persidangan. Padahal kasus tersebut telah terjadi pada April 2024.

Menyikapi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menjelaskan, bahwa jaksa masih menyusun dakwaan bagi para tersangka.

"Baru proses penyusunan dakwaan," kata Haryoko saat dikonfirmasi, Senin, 27 Januari 2025.

Namun, Haryoko belum dapat memastikan kapan berkas dakwaan perkara tersebut dapat rampung. 

Ia hanya bisa memastikan pihaknya akan sesegera mungkin menyelesaikan surat dakwaan, agar kasus ini dapat disidangkan.

Kasus pembunuhan ini belakangan mendapat sorotan publik, menyusul adanya dugaan pemerasan oleh pihak kepolisian terhadap tersangka.

Kasus ini bermula saat FA dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru pada Senin, 22 April 2024. Rupanya, FA merupakan wanita penghibur yang menjadi teman PA (16) yang disewa oleh tersangka Bayu dan Arif untuk melayaninya di sebuah hotel daerah Senopati, Jakarta Selatan.

Saat bersama tersangka, dua wanita penghibur itu dicekoki zat adiktif inex hingga sabu yang dicampur ke minuman beralkohol.

Alhasil, dua perempuan muda itu pun kejang-kejang. FA meninggal saat dibawa ke rumah sakit dan ditinggalkan begitu saja oleh para tersangka.

Saat kasus tersebut terjadi, AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

Laporan kasus pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024 dan tersangka pembunuhan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Setelah mencapai proses penyidikan, polisi kemudian merilis nama tersangka yang disinyalir anak bos klinik kesehatan Prodia.

Di sinilah muncul dugaan pemerasan di mana AKBP Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar dengan iming-iming menghentikan penyidikan serta membebaskan tersangka.

Kabar pemerasan tersebut langsung dibantah AKBP Bintoro.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ada," kata Bintoro saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Bintoro, dugaan fitnah muncul karena tersangka tidak terima kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya dianggap sudah lengkap alias P21.

Saat ini, Bintoro sudah diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya