Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo/Net

Hukum

Kasus Pembunuhan Remaja Putri di Senopati Belum Disidang, Ini Penjelasan Kajari Jaksel

SELASA, 28 JANUARI 2025 | 01:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus pembunuhan seorang remaja putri berinisial FA (16) yang dilakukan oleh Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto hingga saat ini belum masuk persidangan. Padahal kasus tersebut telah terjadi pada April 2024.

Menyikapi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menjelaskan, bahwa jaksa masih menyusun dakwaan bagi para tersangka.

"Baru proses penyusunan dakwaan," kata Haryoko saat dikonfirmasi, Senin, 27 Januari 2025.


Namun, Haryoko belum dapat memastikan kapan berkas dakwaan perkara tersebut dapat rampung. 

Ia hanya bisa memastikan pihaknya akan sesegera mungkin menyelesaikan surat dakwaan, agar kasus ini dapat disidangkan.

Kasus pembunuhan ini belakangan mendapat sorotan publik, menyusul adanya dugaan pemerasan oleh pihak kepolisian terhadap tersangka.

Kasus ini bermula saat FA dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru pada Senin, 22 April 2024. Rupanya, FA merupakan wanita penghibur yang menjadi teman PA (16) yang disewa oleh tersangka Bayu dan Arif untuk melayaninya di sebuah hotel daerah Senopati, Jakarta Selatan.

Saat bersama tersangka, dua wanita penghibur itu dicekoki zat adiktif inex hingga sabu yang dicampur ke minuman beralkohol.

Alhasil, dua perempuan muda itu pun kejang-kejang. FA meninggal saat dibawa ke rumah sakit dan ditinggalkan begitu saja oleh para tersangka.

Saat kasus tersebut terjadi, AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

Laporan kasus pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024 dan tersangka pembunuhan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Setelah mencapai proses penyidikan, polisi kemudian merilis nama tersangka yang disinyalir anak bos klinik kesehatan Prodia.

Di sinilah muncul dugaan pemerasan di mana AKBP Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar dengan iming-iming menghentikan penyidikan serta membebaskan tersangka.

Kabar pemerasan tersebut langsung dibantah AKBP Bintoro.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada-ada," kata Bintoro saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Bintoro, dugaan fitnah muncul karena tersangka tidak terima kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkasnya dianggap sudah lengkap alias P21.

Saat ini, Bintoro sudah diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya