Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Menanti Keseriusan KPK Bongkar Kasus Korupsi CSR BI dan Borok Jokowi

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 20:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa mengungkap dugaan keterlibatan anggota Komisi DPR periode 2019-2024 dalam kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

Terlebih, apabila lembaga antirasuah itu benar-benar serius dalam menyelidiki kasus tersebut.

Demikian ditegaskan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sesaat lalu, Senin, 27 Januari 2025. 

“Saya kira kalau KPK mau serius, mereka bisa saja membongkar kasus ini hingga menyeret semua anggota Komisi XI periode lalu (2019-2024),” kata Lucius. 

Lucius menyebutkan, jika KPK memutuskan untuk menyelidiki dengan sungguh-sungguh, mereka tidak hanya bisa mengungkap keterlibatan anggota Komisi XI, tetapi juga mungkin bisa memperluas penyelidikan ke komisi-komisi DPR lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa dengan mitra kerja mereka. 

“Seperti Komisi II dengan KPU atau Bawaslu," ujarnya.

Menurut Lucius, selama periode DPR 2019-2024, banyak modus penggunaan anggaran sosialisasi dari kementerian dan lembaga negara yang melibatkan anggota DPR. 

Ia menilai bahwa jika KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini, penyelidikan bisa menjangkau komisi-komisi lainnya yang juga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Dengan budaya korupsi yang sistemik, ini memang ujian bagi KPK untuk menunjukkan diri mereka terbebas dari lingkaran setan korupsi sistemik itu,” jelasnya. 

Lucius juga menambahkan bahwa kesaksian yang mengindikasikan bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI bisa menjadi bukti yang cukup untuk memanggil semua anggota Komisi XI periode lalu dan meminta pertanggungjawaban mereka. 

Namun, ia menyesalkan lambannya tindakan KPK dalam memanggil anggota Komisi XI dan terkesan memberi celah bagi upaya "permainan" yang dapat menutupi keterlibatan sejumlah anggota DPR.

“Dan itu artinya korupsi sistemik warisan era Jokowi masih dilanjutkan hingga sekarang. Lembaga-lembaga saling melindungi karena semuanya punya persoalan dengan permainan anggaran atau korupsi,” tegas dia.

Lebih jauh, Lucius mengungkapkan kekhawatirannya bahwa meskipun KPK berperan sebagai lembaga yang seharusnya mengatasi korupsi, praktik korupsi sistemik yang sudah ada sejak era Presiden Jokowi masih terus berlanjut.

“Posisi DPR yang seharusnya menjadi pengawas penggunaan anggaran negara pun tak lagi bisa diharapkan ketika mereka justru menjadi bagian dari jaringan pelaku korupsi sistemik tersebut,” pungkasnya. 

Sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan dana CSR BI yang mencapai triliunan. Dana CSR BI itu diduga mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR.

"Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa, 21 Januari 2025.

Bahkan, Asep mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah, ada juga yang tidak sesuai peruntukannya," ungkap Asep.

Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Heri Gunawan selaku anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen.

Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. KPK saat ini masih terus mencari pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya