Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Menanti Keseriusan KPK Bongkar Kasus Korupsi CSR BI dan Borok Jokowi

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 20:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa mengungkap dugaan keterlibatan anggota Komisi DPR periode 2019-2024 dalam kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

Terlebih, apabila lembaga antirasuah itu benar-benar serius dalam menyelidiki kasus tersebut.

Demikian ditegaskan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sesaat lalu, Senin, 27 Januari 2025. 


“Saya kira kalau KPK mau serius, mereka bisa saja membongkar kasus ini hingga menyeret semua anggota Komisi XI periode lalu (2019-2024),” kata Lucius. 

Lucius menyebutkan, jika KPK memutuskan untuk menyelidiki dengan sungguh-sungguh, mereka tidak hanya bisa mengungkap keterlibatan anggota Komisi XI, tetapi juga mungkin bisa memperluas penyelidikan ke komisi-komisi DPR lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa dengan mitra kerja mereka. 

“Seperti Komisi II dengan KPU atau Bawaslu," ujarnya.

Menurut Lucius, selama periode DPR 2019-2024, banyak modus penggunaan anggaran sosialisasi dari kementerian dan lembaga negara yang melibatkan anggota DPR. 

Ia menilai bahwa jika KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini, penyelidikan bisa menjangkau komisi-komisi lainnya yang juga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Dengan budaya korupsi yang sistemik, ini memang ujian bagi KPK untuk menunjukkan diri mereka terbebas dari lingkaran setan korupsi sistemik itu,” jelasnya. 

Lucius juga menambahkan bahwa kesaksian yang mengindikasikan bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI bisa menjadi bukti yang cukup untuk memanggil semua anggota Komisi XI periode lalu dan meminta pertanggungjawaban mereka. 

Namun, ia menyesalkan lambannya tindakan KPK dalam memanggil anggota Komisi XI dan terkesan memberi celah bagi upaya "permainan" yang dapat menutupi keterlibatan sejumlah anggota DPR.

“Dan itu artinya korupsi sistemik warisan era Jokowi masih dilanjutkan hingga sekarang. Lembaga-lembaga saling melindungi karena semuanya punya persoalan dengan permainan anggaran atau korupsi,” tegas dia.

Lebih jauh, Lucius mengungkapkan kekhawatirannya bahwa meskipun KPK berperan sebagai lembaga yang seharusnya mengatasi korupsi, praktik korupsi sistemik yang sudah ada sejak era Presiden Jokowi masih terus berlanjut.

“Posisi DPR yang seharusnya menjadi pengawas penggunaan anggaran negara pun tak lagi bisa diharapkan ketika mereka justru menjadi bagian dari jaringan pelaku korupsi sistemik tersebut,” pungkasnya. 

Sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan dana CSR BI yang mencapai triliunan. Dana CSR BI itu diduga mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR.

"Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa, 21 Januari 2025.

Bahkan, Asep mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah, ada juga yang tidak sesuai peruntukannya," ungkap Asep.

Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Heri Gunawan selaku anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen.

Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. KPK saat ini masih terus mencari pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya