Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Produsen Semen RI Sepakati Perjanjian Pinjaman dengan Bangkok Bank

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 16:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten semen PT Cemindo Gemilang Tbk (CMNT) menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman dengan Bangkok Bank Public Company Limited. 

Perjanjian ini mengintegrasikan kombinasi pinjaman jangka panjang dan pembiayaan modal kerja dengan nilai total sekitar 450 juta Dolar AS.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Senin 27 Januari 2025, disebutkan bahwa fasilitas ini tidak menambah utang atau kewajiban keuangan Perseroan. Sebaliknya, inisiatif ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan berbagai pinjaman yang sudah ada ke dalam struktur pembiayaan yang lebih efisien dan kompetitif. 


Melalui pengaturan ini, Perseroan akan memperoleh berbagai manfaat strategis, termasuk struktur pembayaran yang lebih optimal, penyelarasan jatuh tempo pinjaman, dan peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan yang sejalan dengan tujuan penciptaan nilai jangka panjang Perseroan.

Fasilitas pinjaman ini juga akan mendukung pengembangan aset strategis Perseroan. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat kegiatan operasional, khususnya di bidang transportasi dan distribusi. 

Kepemilikan aset oleh Perseroan memungkinkan pengiriman barang yang lebih terjamin dan mendukung proses perencanaan yang lebih optimal. Dengan demikian, inisiatif ini akan meningkatkan efisiensi dalam mendanai ekspansi Perseroan ke wilayah-wilayah yang lebih dalam di Indonesia, guna mendukung pertumbuhan bisnisnya yang berkelanjutan.

Langkah strategis ini telah mendapatkan persetujuan oleh pemegang saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan pada 4 Desember 2024.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya