Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Produsen Semen RI Sepakati Perjanjian Pinjaman dengan Bangkok Bank

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 16:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten semen PT Cemindo Gemilang Tbk (CMNT) menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman dengan Bangkok Bank Public Company Limited. 

Perjanjian ini mengintegrasikan kombinasi pinjaman jangka panjang dan pembiayaan modal kerja dengan nilai total sekitar 450 juta Dolar AS.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Senin 27 Januari 2025, disebutkan bahwa fasilitas ini tidak menambah utang atau kewajiban keuangan Perseroan. Sebaliknya, inisiatif ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan berbagai pinjaman yang sudah ada ke dalam struktur pembiayaan yang lebih efisien dan kompetitif. 


Melalui pengaturan ini, Perseroan akan memperoleh berbagai manfaat strategis, termasuk struktur pembayaran yang lebih optimal, penyelarasan jatuh tempo pinjaman, dan peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan yang sejalan dengan tujuan penciptaan nilai jangka panjang Perseroan.

Fasilitas pinjaman ini juga akan mendukung pengembangan aset strategis Perseroan. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat kegiatan operasional, khususnya di bidang transportasi dan distribusi. 

Kepemilikan aset oleh Perseroan memungkinkan pengiriman barang yang lebih terjamin dan mendukung proses perencanaan yang lebih optimal. Dengan demikian, inisiatif ini akan meningkatkan efisiensi dalam mendanai ekspansi Perseroan ke wilayah-wilayah yang lebih dalam di Indonesia, guna mendukung pertumbuhan bisnisnya yang berkelanjutan.

Langkah strategis ini telah mendapatkan persetujuan oleh pemegang saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan pada 4 Desember 2024.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya