Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Produsen Semen RI Sepakati Perjanjian Pinjaman dengan Bangkok Bank

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 16:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten semen PT Cemindo Gemilang Tbk (CMNT) menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman dengan Bangkok Bank Public Company Limited. 

Perjanjian ini mengintegrasikan kombinasi pinjaman jangka panjang dan pembiayaan modal kerja dengan nilai total sekitar 450 juta Dolar AS.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia yang dikutip Senin 27 Januari 2025, disebutkan bahwa fasilitas ini tidak menambah utang atau kewajiban keuangan Perseroan. Sebaliknya, inisiatif ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan berbagai pinjaman yang sudah ada ke dalam struktur pembiayaan yang lebih efisien dan kompetitif. 


Melalui pengaturan ini, Perseroan akan memperoleh berbagai manfaat strategis, termasuk struktur pembayaran yang lebih optimal, penyelarasan jatuh tempo pinjaman, dan peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan yang sejalan dengan tujuan penciptaan nilai jangka panjang Perseroan.

Fasilitas pinjaman ini juga akan mendukung pengembangan aset strategis Perseroan. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat kegiatan operasional, khususnya di bidang transportasi dan distribusi. 

Kepemilikan aset oleh Perseroan memungkinkan pengiriman barang yang lebih terjamin dan mendukung proses perencanaan yang lebih optimal. Dengan demikian, inisiatif ini akan meningkatkan efisiensi dalam mendanai ekspansi Perseroan ke wilayah-wilayah yang lebih dalam di Indonesia, guna mendukung pertumbuhan bisnisnya yang berkelanjutan.

Langkah strategis ini telah mendapatkan persetujuan oleh pemegang saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan pada 4 Desember 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya