Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Potensi Pendapatan Negara dari PIK 2 Bisa Mencapai Rp100 Triliun Lebih

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pendapatan negara melalui sejumlah pajak dari pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 jumlahnya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

Salah satu warganet melalui akun Tiktok @budionolie mengulas potensi penghasilan yang bisa didapati negara bisa tembus Rp100 triliun.

“Potensi yang bisa didapat pemerintah dari pembangunan PIK 2 bisa sampai lebih dari Rp100 triliun,” kata @budinolie dalam unggahannya di Tiktok dikutip RMOL, Senin 27 Januari 2025.


Jumlah itu, kata dia, lebih besar dibandingkan investasi produk teknologi asal Amerika yakni Apple yang hanya berkisar Rp15 triliun.

Dia kemudian menerangkan, potensi Rp100 triliun yang akan didapat itu berdasarkan dari lahan yang dimiliki oleh PIK 2 seluas 2.650 hektare.

Di mana 1 hektare adalah 10 ribu meter. Dan yang boleh dibangun hanya 60 persen dari total luas lahan.

“Berarti, kita kalikan 2.650 hektare kalikan 10 ribu kalikan 60 persen,” jelas dia.

Hasilnya, lanjut dia, dikalikan harga rata-rata permeter tanah di PIK 2. Misal harganya Rp30 juta per meter maka jika ditotal jumlahnya mencapai Rp477 triliun.

Dari jumlah itu, pemerintah akan mendapat penghasilan dari sejumlah pajak seperti BPHTB 5 persen sekitar Rp24 triliun, kemudian PPH 2,5 persen sekitar Rp12 triliun dan PPN 11 persen sekitar Rp52 triliun.

“Belum lagi pajak bumi bangunan yang akan terus meningkat. Belum lagi PPH badan yang didapat pemerintah dari munculnya industri dan ekonomi baru di situ,” bebernya.

Dengan potensi pendapatan negara sebesar Rp100 triliun itu, kata dia, pemerintah bisa melakukan pembangunan sejumlah rumah sakit di sekitar wilayah PIK 2 maupun mengeluarkan kebijakan sekolah gratis bagi masyarakat yang terdampak pembangunan.

Atau menyediakan modal usaha. Karena mungkin saja yang tadinya sebagai nelayan dengan usaha jual beli hasil tangkapan laut mungkin saja berganti dengan adanya pembangunan PIK 2.

Maupun menyediakan rumah murah bersubsidi dengan bunga KPR rendah bagi warga yang terdampak pembangunan.

“Ada banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah dengan uang sebesar itu,” katanya.

Dia berpandangan, sila ke lima dalam Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak hanya semata melindungi rakyat kecil, melainkan pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap opportunity.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya