Berita

Gurubesar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/Istimewa

Politik

Pakar Hukum Ingatkan Hakim MK Jeli Putuskan Sengketa Pilkada

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 06:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gurubesar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, mengingatkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar lebih jeli dalam memutuskan sengketa Pilkada.

Menurut pakar Hukum Tata Negara tersebut, selama diduga adanya indikasi kuat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), hakim MK tidak harus pada normatif pasal 158 UU 10/2016 tentang ambang batas. 

“Dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024, para hakim harus memiliki keyakinan selain pada normatif UU 10/2016 pasal 158,” kata Prof Sugianto kepada RMOLJabar, Minggu 26 Januari 2025. 


Prof Sugianto menambahkan, banyaknya gugatan sengketa pilkada di MK akibat tidak ada tindak lanjut penyelesaian pelaporan pelanggaran pada Bawaslu setiap daerah. Padahal Bawaslu memiliki kedudukan hukum yang kuat berdasarkan UU 7/2017 tentang pemilihan umum. 

Selama pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepada daerah dapat membuktikan fakta-fakta hukum dan bisa membuktikan titik terang pelanggaran, lanjut Sugianto, maka MK dapat menyidangkan sengketa Pilkada jika ada indikasi kuat pelanggaran TSM. 

“Pelanggaran TSM bisa diproses Bawaslu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 14/11/2024 tentang larangan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa/Lurah dalam Pemilukada harus terwujud netralitas,” tegas Gurubesar Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut. 

Prof Sugianto menyampaikan, sebagai tindak lanjut atas Judicial review pasal 71 UU 10/2016, bila ada pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Inilah yang menjadi landasan hukum bagi hakim MK dalam sidang panel penyelesaian sengketa hasil pilkada. 

“Bisa saja yang tidak masuk ambang batas yang ditegaskan dalam pasal 158 UU 10/2016 bisa diterapkan keyakinan hakim MK selama ada indikasi kecurangan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, inilah sebuah wujud demokrasi Pemilukada,” demikian Prof Sugianto.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya