Berita

Gurubesar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/Istimewa

Politik

Pakar Hukum Ingatkan Hakim MK Jeli Putuskan Sengketa Pilkada

SENIN, 27 JANUARI 2025 | 06:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gurubesar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, mengingatkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar lebih jeli dalam memutuskan sengketa Pilkada.

Menurut pakar Hukum Tata Negara tersebut, selama diduga adanya indikasi kuat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), hakim MK tidak harus pada normatif pasal 158 UU 10/2016 tentang ambang batas. 

“Dalam persidangan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2024, para hakim harus memiliki keyakinan selain pada normatif UU 10/2016 pasal 158,” kata Prof Sugianto kepada RMOLJabar, Minggu 26 Januari 2025. 


Prof Sugianto menambahkan, banyaknya gugatan sengketa pilkada di MK akibat tidak ada tindak lanjut penyelesaian pelaporan pelanggaran pada Bawaslu setiap daerah. Padahal Bawaslu memiliki kedudukan hukum yang kuat berdasarkan UU 7/2017 tentang pemilihan umum. 

Selama pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepada daerah dapat membuktikan fakta-fakta hukum dan bisa membuktikan titik terang pelanggaran, lanjut Sugianto, maka MK dapat menyidangkan sengketa Pilkada jika ada indikasi kuat pelanggaran TSM. 

“Pelanggaran TSM bisa diproses Bawaslu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 14/11/2024 tentang larangan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa/Lurah dalam Pemilukada harus terwujud netralitas,” tegas Gurubesar Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut. 

Prof Sugianto menyampaikan, sebagai tindak lanjut atas Judicial review pasal 71 UU 10/2016, bila ada pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Inilah yang menjadi landasan hukum bagi hakim MK dalam sidang panel penyelesaian sengketa hasil pilkada. 

“Bisa saja yang tidak masuk ambang batas yang ditegaskan dalam pasal 158 UU 10/2016 bisa diterapkan keyakinan hakim MK selama ada indikasi kecurangan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, inilah sebuah wujud demokrasi Pemilukada,” demikian Prof Sugianto.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya