Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Ist

Politik

Bawaslu Usul Revisi UU Pemilu dan Pertegas Sanksi ke ASN

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan adanya sanksi yang tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral, baik dalam pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, terdapat perbedaan aturan netralitas ASN antara UU Pemilu dan Pilkada, sehingga perlu adanya perbaikan dan keselarasan dalam penegakkannya. 

Apalagi, dia mendapati dari 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), terdapat banyak materiil gugatan yang terkait masalah netralitas ASN. 


Akibat dari tren itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mendorong adanya sanksi yang lebih tegas diatur dalam undang-undang perubahan terkait pemilu dan pilkada. 

"Bawaslu dapat mendorong revisi undang-undang yang mengatur pemilu dan pilkada untuk memasukkan ketentuan yang lebih spesifik mengenai sanksi bagi ASN dan aparatur desa yang melanggar netralitas," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Lebih lanjut, mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu berharap pemangku pembuat undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, dapat mendukung penguatan netralitas ASN dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada. 

Namun untuk saat ini, Puadi memastikan Bawaslu berupaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi aktif bersama sejumlah kementerian/lembaga yang mengampu tugas pengaturan ASN dan aparatur desa. 

"Untuk memperkuat instrumen hukum, Bawaslu dapat bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum diserahkan ke Bada Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya