Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Ist

Politik

Bawaslu Usul Revisi UU Pemilu dan Pertegas Sanksi ke ASN

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan adanya sanksi yang tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral, baik dalam pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, terdapat perbedaan aturan netralitas ASN antara UU Pemilu dan Pilkada, sehingga perlu adanya perbaikan dan keselarasan dalam penegakkannya. 

Apalagi, dia mendapati dari 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), terdapat banyak materiil gugatan yang terkait masalah netralitas ASN. 


Akibat dari tren itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mendorong adanya sanksi yang lebih tegas diatur dalam undang-undang perubahan terkait pemilu dan pilkada. 

"Bawaslu dapat mendorong revisi undang-undang yang mengatur pemilu dan pilkada untuk memasukkan ketentuan yang lebih spesifik mengenai sanksi bagi ASN dan aparatur desa yang melanggar netralitas," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Lebih lanjut, mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu berharap pemangku pembuat undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, dapat mendukung penguatan netralitas ASN dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada. 

Namun untuk saat ini, Puadi memastikan Bawaslu berupaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi aktif bersama sejumlah kementerian/lembaga yang mengampu tugas pengaturan ASN dan aparatur desa. 

"Untuk memperkuat instrumen hukum, Bawaslu dapat bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum diserahkan ke Bada Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya