Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Ist

Politik

Bawaslu Usul Revisi UU Pemilu dan Pertegas Sanksi ke ASN

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan adanya sanksi yang tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral, baik dalam pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, terdapat perbedaan aturan netralitas ASN antara UU Pemilu dan Pilkada, sehingga perlu adanya perbaikan dan keselarasan dalam penegakkannya. 

Apalagi, dia mendapati dari 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), terdapat banyak materiil gugatan yang terkait masalah netralitas ASN. 

Akibat dari tren itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mendorong adanya sanksi yang lebih tegas diatur dalam undang-undang perubahan terkait pemilu dan pilkada. 

"Bawaslu dapat mendorong revisi undang-undang yang mengatur pemilu dan pilkada untuk memasukkan ketentuan yang lebih spesifik mengenai sanksi bagi ASN dan aparatur desa yang melanggar netralitas," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Lebih lanjut, mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu berharap pemangku pembuat undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, dapat mendukung penguatan netralitas ASN dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada. 

Namun untuk saat ini, Puadi memastikan Bawaslu berupaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi aktif bersama sejumlah kementerian/lembaga yang mengampu tugas pengaturan ASN dan aparatur desa. 

"Untuk memperkuat instrumen hukum, Bawaslu dapat bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum diserahkan ke Bada Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya