Berita

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni/Ist

Politik

Menhut Janji Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon

JUMAT, 24 JANUARI 2025 | 01:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyusun regulasi untuk memulai perdagangan karbon di Indonesia. 

Langkah itu bertujuan agar perdagangan karbon dapat segera dilaksanakan oleh berbagai pihak, termasuk swasta, koperasi, hingga masyarakat adat.

"Insya Allah kami sedang menyiapkan regulasi dan sebagainya agar apa yang disebut sebagai karbon market tadi, perdagangan karbon secara sukarela ini bisa kita mulai lakukan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 23 Januari 2025. 


Raja Juli mengatakan, bahwa rencana tersebut memungkinkan pihak swasta, koperasi, dan masyarakat adat untuk berkontribusi dalam menjaga hutan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Ia pun menegaskan bahwa hutan tidak hanya berfungsi sebagai objek wisata alam, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Menurutnya, banyak masyarakat di sekitar hutan justru hidup dalam kemiskinan ekstrem.

"Hutan itu tidak hanya bisa dinikmati dari jarak jauh betapa indah, betapa rimbunnya, betapa hijaunya tapi kemudian rakyat yang hidup di dalam kawasan maupun rakyat yang hidup di sekitar kawasan justru menjadi titik-titik kemiskinan ekstrem yang selama ini terjadi," ucapnya.

Untuk itu, politikus PSI ini mengusulkan agar perdagangan karbon menjadi solusi untuk mengubah pola bisnis masyarakat dari menebang hutan menjadi menanam dan menjaga hutan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat mendapatkan jaminan ekonomi melalui upaya konservasi.

"Saya kira salah satu solusi yang memang bisa kita tawarkan, yaitu perdagangan karbon," ungkapnya.

“Jadi bisnisnya harus berubah dari menebang menjadi menanam, dan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat kenapa harus menanam itukan juga harus ada jaminan ketika mereka menanam dan menjaga tumbuhan-tumbuhan itu justru berdampak langsung terhadap kehidupan mereka,” sambung Raja Juli. 

Ia juga menambahkan, bahwa di beberapa daerah yang berhasil melakukan konservasi, masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya. 

“ketika mereka kelaparan, ketika anak cucu mereka terancam tidak bisa hidup dengan baik, mereka tidak punya pilihan kecuali menebang hutan, oleh karena itu, model bisnisnya harus kita ubah dari menebang ke menanam," tuturnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya