Berita

Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono bersama Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), Sis Apik Wijayanto/Ist

Bisnis

Perum Bulog Kolaborasi dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia dalam Pengelolaan Pergudangan

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 19:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang punya peran sentral dalam ketahanan pangan, Perum Bulog  menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara kedua perusahaan dalam pengelolaan pergudangan, distribusi pangan, dan pengembangan digitalisasi logistik di Indonesia.

Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, menyatakan, momen ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar BUMN untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan nasional.


"Kami melihat sinergi antara Bulog dan PT RNI/ID Food sebagai contoh nyata dari kolaborasi yang produktif, sehingga jika disinergikan dengan baik, akan menciptakan rantai pasok pangan nasional yang kokoh dan berdaya saing," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Januari 2025.

Wahyu menekankan sinergi dengan semangat kebersamaan untuk mencapai visi besar Indonesia dalam menjaga kedaulatan pangan harus selalu diperkuat.

"Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Semoga dengan adanya kolaborasi ini, dapat menjadi awal yang baik dan dapat terus dikembangkan," tuturnya.

Sementara Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), Sis Apik Wijayanto, menyampaikan, kolaborasi strategis yang dilakukan merupakan bagian dari langkah strategis yang sangat menguntungkan dalam pemanfaatan aset gudang yang dimiliki oleh ID Food Group.

"Gudang-gudang ini tentu dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai pusat penyimpanan pangan Bulog sebagai salah satu langkah menuju swasembada pangan Indonesia di 2027," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya