Berita

Kuasa hukum ahli waris PT HR dan PT ASM Julia Santoso, Petrus Selestinus (kiri)/Ist

Hukum

Petrus Geram Kliennya Belum Bebas Meski Menang Praperadilan

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 20:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Petrus Selestinus selaku kuasa hukum ahli waris PT HR dan PT ASM Julia Santoso geram kliennya tak kunjung dibebaskan setelah memenangi sidang praperadilan pada Selasa, 21 Januari 2025. 

Petrus mengatakan, kliennya seharusnya telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri pasca putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Keberadaan Julia Santoso di Rutan Bareskrim merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang secara sengaja, sehingga klien kami seperti disandera," kata Petrus kepada wartawan, Kamis, 23 Januari 2025.


Ia mengurai, PN Jaksel telah mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.

"Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim harus bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan oknum penyidik terhadap Julia Santoso. Putusan praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapa pun juga, tanpa kecuali,” tegasnya.

Tindakan aparat yang tidak segera membebaskan Julia dinilai telah mencoreng citra kepolisian karena melakukan penahanan warga negara tanpa dasar hukum jelas.

“Pertanyaannya, di mana sikap profesionalisme penyidik dalam menjunjung tinggi HAM pihak lain?" tandasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya