Menteri BUMN, Erick Thohir/tangkapan layar
Pemerintah, melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 mengenai BUMN.
Pembahasan ini mencakup usulan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan serta kontribusi BUMN bagi perekonomian Indonesia.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa pembentukan BPI Danantara sangat penting untuk mengoptimalkan peran BUMN. Erick menjelaskan, penguatan tata kelola BUMN perlu dilakukan untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi, seperti pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan, serta perlunya kepastian status aset dan kewajiban BUMN.
“Optimalisasi peran dan kontribusi BUMN menjadi krusial untuk dilakukan penguatan pengelolaan BUMN baik dari aspek pengelolaan BUMN maupun aspek tata kelola BUMN itu sendiri dan juga untuk pembentukan badan baru yaitu BP Danantara,” ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis 23 Januari 2025.
Erick menambahkan bahwa RUU BUMN diharapkan dapat menjadikan pengelolaan BUMN lebih adaptif dan modern, sejalan dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang. Salah satu tujuan utama adalah meningkatkan efisiensi dan memperluas kontribusi BUMN terhadap pembangunan nasional.
RUU BUMN ini juga menekankan beberapa poin penting, di antaranya: pertama, pemisahan kewenangan pengelolaan kekayaan negara yang selama ini ada di BUMN. Kedua, penguatan tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam pembinaan dan pengelolaan. Ketiga, pembentukan BP Danantara beserta struktur dan tata kelolanya.
RUU BUMN sendiri telah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025, mengingat pentingnya peran BUMN dalam perekonomian nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengungkapkan, perubahan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat. Ia menekankan bahwa BUMN harus berperan sebagai ujung tombak negara dalam mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.
“Terkait dengan hal tersebut, BUMN yang berperan sebagai perpanjangan negara harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi viral dalam rangka mengelola potensi sumber daya yang dimiliki dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Anggia.