Berita

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang/Ist

Politik

Pasal Izin Jaksa Agung Dinilai Hambat Penegakan Hukum

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pasal 8 Ayat 5 UU 11/2021 tentang Kejaksaan dinilai kontroversial. Sejumlah pakar menyoroti hal ini dalam diskusi publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) di Jakarta Selatan, Kamis 23 Januari 2025.

Aturan yang mewajibkan izin Jaksa Agung sebelum proses hukum terhadap jaksa dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan menghambat penegakan hukum.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut aturan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum.


"Jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar, namun tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujar Saut.

Senada, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengusulkan agar izin dianggap otomatis jika Jaksa Agung tak merespons dalam 1x24 jam.

Dia menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.

“Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

Selanjutnya ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menilai aturan ini tak diperlukan. Sebab Kewenangan jaksa sudah cukup jelas tanpa campur tangan Jaksa Agung.

Lalu akademisi UGM, Zainal Arifin Mochtar, menambahkan UU ini dibuat dalam situasi tidak ideal. Kewenangan yang terlalu besar di tangan Jaksa Agung menciptakan ketidakseimbangan.

Para pakar mendesak UU ini direvisi agar lebih adil dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya