Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang/Ist
Pasal 8 Ayat 5 UU 11/2021 tentang Kejaksaan dinilai kontroversial. Sejumlah pakar menyoroti hal ini dalam diskusi publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) di Jakarta Selatan, Kamis 23 Januari 2025.
Aturan yang mewajibkan izin Jaksa Agung sebelum proses hukum terhadap jaksa dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan menghambat penegakan hukum.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut aturan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum.
"Jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar, namun tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujar Saut.
Senada, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengusulkan agar izin dianggap otomatis jika Jaksa Agung tak merespons dalam 1x24 jam.
Dia menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.
“Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.
Selanjutnya ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menilai aturan ini tak diperlukan. Sebab Kewenangan jaksa sudah cukup jelas tanpa campur tangan Jaksa Agung.
Lalu akademisi UGM, Zainal Arifin Mochtar, menambahkan UU ini dibuat dalam situasi tidak ideal. Kewenangan yang terlalu besar di tangan Jaksa Agung menciptakan ketidakseimbangan.
Para pakar mendesak UU ini direvisi agar lebih adil dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.