Berita

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang/Ist

Politik

Pasal Izin Jaksa Agung Dinilai Hambat Penegakan Hukum

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pasal 8 Ayat 5 UU 11/2021 tentang Kejaksaan dinilai kontroversial. Sejumlah pakar menyoroti hal ini dalam diskusi publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) di Jakarta Selatan, Kamis 23 Januari 2025.

Aturan yang mewajibkan izin Jaksa Agung sebelum proses hukum terhadap jaksa dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan menghambat penegakan hukum.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut aturan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum.


"Jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar, namun tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujar Saut.

Senada, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengusulkan agar izin dianggap otomatis jika Jaksa Agung tak merespons dalam 1x24 jam.

Dia menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.

“Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

Selanjutnya ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menilai aturan ini tak diperlukan. Sebab Kewenangan jaksa sudah cukup jelas tanpa campur tangan Jaksa Agung.

Lalu akademisi UGM, Zainal Arifin Mochtar, menambahkan UU ini dibuat dalam situasi tidak ideal. Kewenangan yang terlalu besar di tangan Jaksa Agung menciptakan ketidakseimbangan.

Para pakar mendesak UU ini direvisi agar lebih adil dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya