Berita

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi Jakarta/Net

Hukum

Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan

Walikota Jakbar dan 9 Saksi Digarap Kejati

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta terus mendalami perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan.  Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto bersama 9 orang lainnya pada hari ini, Kamis, 23 Januari 2025.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ucap Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Januari 2025.

Selain Uus, penyidik juga memeriksa mantan Kabid Pemanfaatan berinisial CRS; Direktur PT Karya Mitra Seraya, NI; Direktur PT Akses Lintas Solusi, EPT; Direktur PT Nurul Karya Mandiri, PSM; Sanggar pesona Art Management, R; Sanggar Nelza Art, RNV; Sanggar Maheswari, EP; Sanggar Inlander Management, F; dan sanggar Dipatama Nusantara, YA.


Sebelum pemeriksan ini, pada 2 Januari 2025, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD. Yakni IHW, selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama, MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan GAR pemilik sanggar fiktif.

Adapun modus operandinya, mereka bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya. Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekeningnya.

Namun, diduga kuat uang itu mengalir juga untuk kepentingan IHW maupun MFM.

Kini tiga tersangka dijerat dengan UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Juga menggunakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31 /1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya