Berita

Gedung Menara Saidah/Ist

Nusantara

Pemprov DKI Diminta Tindak Tegas Pemilik Gedung Kosong Menara Saidah

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 06:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Gedung Menara Saidah yang telah belasan tahun dibiarkan kosong dan tidak terawat.

Direktur Urban Jakarta Watch, Bobby Darmanto, menilai gedung-gedung kosong yang ada di Jakarta tidak hanya membahayakan warga, tetapi juga mencederai keindahan kota.

"Pemprov DKI Jakarta harus segera memanggil pemilik Menara Saidah dan memastikan mereka bertanggung jawab. Jika pemilik tidak bersedia membongkar sendiri, maka pemerintah wajib mengambil tindakan pembongkaran paksa. Sudah terlalu lama gedung ini dibiarkan kosong dan berpotensi membahayakan warga," ujar Bobby Darmanto kepada RMOL, Kamis, 23 Januari 2025.


Menurutnya, keberadaan gedung Menara Saidah yang kosong dan rusak menciptakan banyak risiko, mulai dari puing-puing yang sering berjatuhan hingga kekhawatiran warga sekitar akan kemungkinan bangunan tersebut roboh.

"Keberadaan gedung Menara Saidah yang kosong lama membahayakan masyarakat sekitar, dan khawatir roboh karena kondisi gedungnya miring", ungkapnya.

Bobby menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap gedung tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"UU tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Gedung yang kosong selama belasan tahun tanpa perawatan jelas melanggar prinsip keselamatan. Pemprov seharusnya sudah bertindak sejak awal untuk memastikan kondisi ini tidak terjadi," imbuh dia.

Ia juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 15, disebutkan bahwa pemilik atau pengelola wajib menjaga dan merawat bangunan agar tetap layak fungsi.

"Menara Saidah adalah contoh nyata pelanggaran aturan ini. Pemprov harus memberikan sanksi tegas terhadap pemiliknya," tegasnya.

Selain itu, Bobby mengkritisi lemahnya pengawasan Pemprov DKI Jakarta terhadap gedung-gedung kosong lainnya di ibu kota. Menurutnya, kasus Menara Saidah hanyalah puncak dari masalah yang lebih besar, yakni minimnya penegakan hukum terhadap bangunan-bangunan yang tidak lagi difungsikan.

"Ini bukan hanya masalah satu gedung, tetapi gambaran bagaimana pengawasan Pemprov terhadap bangunan kosong selama ini sangat lemah," tegasnya lagi.

Oleh karena itu, Bobby meminta DPRD DKI Jakarta untuk ikut turun tangan mengevaluasi kinerja Pemprov.

Ia menilai, peran pengawasan DPRD sangat penting untuk memastikan pemerintah bekerja lebih serius dalam menangani gedung-gedung kosong yang membahayakan keselamatan publik dan mencederai estetika kota.

"DPRD harus segera memanggil pihak Pemprov untuk mempertanyakan langkah-langkah konkret yang sudah dilakukan. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut tanpa solusi. Pengawasan yang ketat juga diperlukan agar kasus seperti Menara Saidah tidak terulang di masa depan," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya