Berita

Terduga pengedar dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lhokseumawe/Ist

Presisi

Diduga Edarkan Sabu, Seorang IRT Terancam Dipenjara Seumur Hidup

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 05:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (39) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh," ujar Kasatresnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudistira Putra dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 22 Januari 2025.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp200 ribu

"Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga (Rp)4.400.000 untuk diperjualbelikan kembali," ungkap AKP Wijaya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok utama berinisial AK yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Wijaya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya