Berita

Terduga pengedar dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lhokseumawe/Ist

Presisi

Diduga Edarkan Sabu, Seorang IRT Terancam Dipenjara Seumur Hidup

KAMIS, 23 JANUARI 2025 | 05:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (39) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di kawasan Jalan Angsana Lorong 3, Desa Teumpok Teungoh," ujar Kasatresnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudistira Putra dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 22 Januari 2025.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 9,14 gram bruto, satu unit ponsel merek Infinix, satu timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp200 ribu

"Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AK (DPO) dengan harga (Rp)4.400.000 untuk diperjualbelikan kembali," ungkap AKP Wijaya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok utama berinisial AK yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Wijaya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya