Warga melintasi jalan beton yang rusak tergerus abrasi pantai di Mangunharjo, Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang/RMOLJateng
Proses alam berupa pengikisan tanah di daerah pesisir pantai yang disebabkan oleh ombak dan arus laut atau abrasi di pesisir Kabupaten Tangerang ternyata sudah lama terjadi.
Pemerintah Kabupaten Tangerang mencatat sejak 1995-2015, lebih kurang 579 hektare lahan alias tanah daratan hilang akibat abrasi. Banyak faktor yang mengakibatkan abrasi, di antaranya pembukaan lahan hutan mangrove untuk dijadikan tambak.
Selain itu, pencemaran air laut di Tangerang yang berasal dari limbah industri, rumah tangga, dan lain-lain juga salah satu yang mempercepat abrasi di perairan Tangerang.
Penyebab lainnya adalah perubahan iklim yang memicu naiknya permukaan air laut sehingga mengikis bibir pantai.
Padahal, di era 80-90an salah satu desa di pesisir Kabupaten Tangerang yakni Desa Marga Mulya terdapat lahan pertanian semangka.
Buahnya manis, berkualitas dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun akibat abrasi, lahan tersebut kini sudah hilang tertutup air.
Sebelumnya, Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid menegaskan bahwa laut di Kabupaten Tangerang telah terbit Hak Guna Bangunan dan Setifikat Hak Milik (SHM) ternyata keliru.
Muannas Alaidid menjelaskan bahwa, lahan yang dimaksud bukanlah laut melainkan sawah warga yang terabrasi, yang batas-batasnya teridentifikasi dengan jelas dan dialihkan secara hukum.
"Pernyataan Menteri ATR/BPN sudah tegas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada hanyalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, tetapi batas-batasnya tercatat dan sah secara dokumen, kemudian dialihkan menjadi HGB dan SHM," ujar Muannas, Rabu 22 Januari 2025.
Di sisi lain, kata Muannas, pengecekan lewat
Google Earth menunjukkan area di sekitar pagar bambu bukan laut, melainkan lahan warga yang terdampak abrasi.
"Kesalahpahaman muncul karena ada pihak yang menganggap pagar laut sepanjang 30 kilometer merupakan bagian dari HGB pengembang. Padahal, sebagian besar adalah SHM milik warga," jelasnya.
Muannas menekankan pentingnya memahami fakta bahwa kawasan tersebut tidak sepenuhnya dimiliki oleh pengembang. Klarifikasi ini, katanya, penting untuk menghentikan kesalahpahaman publik.