Berita

Warga melintasi jalan beton yang rusak tergerus abrasi pantai di Mangunharjo, Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang/RMOLJateng

Nusantara

579 Hektare Daratan di Pesisir Tangerang Abrasi Sejak 1995-2015

RABU, 22 JANUARI 2025 | 20:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Proses alam berupa pengikisan tanah di daerah pesisir pantai yang disebabkan oleh ombak dan arus laut atau abrasi di pesisir Kabupaten Tangerang ternyata sudah lama terjadi.

Pemerintah Kabupaten Tangerang mencatat sejak 1995-2015, lebih kurang 579 hektare lahan alias tanah daratan hilang akibat abrasi. Banyak faktor yang mengakibatkan abrasi, di antaranya pembukaan lahan hutan mangrove untuk dijadikan tambak.

Selain itu, pencemaran air laut di Tangerang yang berasal dari limbah industri, rumah tangga, dan lain-lain juga salah satu yang mempercepat abrasi di perairan Tangerang.

Penyebab lainnya adalah perubahan iklim yang memicu naiknya permukaan air laut sehingga mengikis bibir pantai.

Padahal, di era 80-90an salah satu desa di pesisir Kabupaten Tangerang yakni Desa Marga Mulya terdapat lahan pertanian semangka.

Buahnya manis, berkualitas dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun akibat abrasi, lahan tersebut kini sudah hilang tertutup air.
Sebelumnya, Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid menegaskan bahwa laut di Kabupaten Tangerang telah terbit Hak Guna Bangunan dan Setifikat Hak Milik (SHM) ternyata keliru.

Muannas Alaidid menjelaskan bahwa, lahan yang dimaksud bukanlah laut melainkan sawah warga yang terabrasi, yang batas-batasnya teridentifikasi dengan jelas dan dialihkan secara hukum.

"Pernyataan Menteri ATR/BPN sudah tegas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada hanyalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, tetapi batas-batasnya tercatat dan sah secara dokumen, kemudian dialihkan menjadi HGB dan SHM," ujar Muannas, Rabu 22 Januari 2025.

Di sisi lain, kata Muannas, pengecekan lewat Google Earth menunjukkan area di sekitar pagar bambu bukan laut, melainkan lahan warga yang terdampak abrasi.


"Kesalahpahaman muncul karena ada pihak yang menganggap pagar laut sepanjang 30 kilometer merupakan bagian dari HGB pengembang. Padahal, sebagian besar adalah SHM milik warga," jelasnya.

Muannas menekankan pentingnya memahami fakta bahwa kawasan tersebut tidak sepenuhnya dimiliki oleh pengembang. Klarifikasi ini, katanya, penting untuk menghentikan kesalahpahaman publik.


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya