Berita

Presiden Prabowo Subianto di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 23 Januari 2025/Istimewa

Politik

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelanggar Aturan Tanah dan Hutan

RABU, 22 JANUARI 2025 | 19:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang kedapatan melanggar aturan penggunaan tanah dan hutan lindung. 

Dalam pidato sambutan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Rabu, 22 Januari 2025, Prabowo memberi arahan agar seluruh aparat penegak hukum di Indonesia memastikan perusahaan tidak melanggar aturan pertanahan maupun kehutanan. 

"Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," tegas Prabowo. 


"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, jaksa agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan," imbuhnya. 
 
Prabowo memastikan pemerintah tidak segan mencabut izin perusahaan yang tidak kunjung melakukan perbaikan meski sudah diberi kesempatan berkali-kali.

"Pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya," ujar Prabowo. 

Pernyataan tegas Prabowo ini tampaknya menyasar polemik pagar laut yang membentang sepanjang 30,6 kilometer di pesisir pantai Tangerang, Banten. 

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, melaporkan adanya 263 sertifikat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang.

Nusron mengurai, 263 sertifikat itu atas nama PT Intan Agung Makmur, kemudian PT Cahaya Inti Santosa sebanyak 234 sertifikat, serta perseorangan sebanyak 9 bidang.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut sertifikat bawah laut tersebut ilegal dan seharusnya tidak boleh diterbitkan.

"Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya