Berita

Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang/Net

Nusantara

Laut Bersertifikat Keliru, Ternyata Sawah yang Terabrasi

RABU, 22 JANUARI 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ramainya isu bahwa laut di Kabupaten Tangerang telah terbit Hak Guna Bangunan dan Setifikat Hak Milik (SHM) ternyata keliru. 

Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid menjelaskan bahwa, lahan yang dimaksud bukanlah laut melainkan sawah warga yang terabrasi, yang batas-batasnya teridentifikasi dengan jelas dan dialihkan secara hukum.

Abrasi merupakan proses alam berupa pengikisan tanah di daerah pesisir pantai yang disebabkan oleh ombak dan arus laut yang sifatnya merusak.  Abrasi biasa juga disebut dengan erosi pantai. Sehingga yang tadinya dataran berubah menjadi laut atau bibir pantai. 


"Pernyataan Menteri ATR/BPN sudah tegas. Tidak ada laut yang disertifikatkan. Yang ada hanyalah lahan tambak atau sawah yang terabrasi, tetapi batas-batasnya tercatat dan sah secara dokumen, kemudian dialihkan menjadi HGB dan SHM," ujar Muannas, Rabu 22 Januari 2025. 

Oleh karenanya, Menteri ATR/BPN telah memerintahkan Dirjen SPPN berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini bertujuan memeriksa perubahan garis pantai Desa Kohod sejak tahun 1982 hingga 2024, hal tersebut guna memastikan keabsahan sertifikasi. 

Di sisi lain, kata Muannas, pengecekan lewat Google Earth menunjukkan area di sekitar pagar bambu bukan laut, melainkan lahan warga yang terdampak abrasi.

"Kesalahpahaman muncul karena ada pihak yang menganggap pagar laut sepanjang 30 kilometer merupakan bagian dari HGB pengembang. Padahal, sebagian besar adalah SHM milik warga," jelasnya.

Muannas menegaskan, penerbitan HGB dan SHM telah melalui prosedur yang sah. Lahan yang awalnya berupa tambak atau sawah milik warga dialihkan menjadi SHGB milik pengembang setelah pembelian resmi, pembayaran pajak, dan pengurusan dokumen legal seperti SK Izin Lokasi dan PKKPR.

"Proses penerbitan SHGB dilakukan secara legal. Lahan yang awalnya SHM milik warga dibeli secara resmi, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua prosedur telah terpenuhi," katanya.

Muannas menekankan pentingnya memahami fakta bahwa kawasan tersebut tidak sepenuhnya dimiliki oleh pengembang. Klarifikasi ini, katanya, penting untuk menghentikan kesalahpahaman publik.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya