Berita

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas/RMOL

Politik

Pemerintah Buat Kajian untuk Dalami Putusan MK

RABU, 22 JANUARI 2025 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. 

Pernyataan ini disampaikan Supratman sesaat sebelum memasuki Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 22 Januari 2025, untuk mengikuti rapat Kabinet Merah Putih yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Bahwa presiden dan seluruh aparatur pemerintahan menghormati keputusan MK dan kita lagi buat kajiannya," katanya.


Lebih lanjut Supratman menyebut pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR untuk memastikan keputusan ini berjalan sesuai aturan hukum dan tetap mendukung stabilitas politik nasional. 

Keputusan MK mengenai penghapusan PT 20 persen dipandang sebagai langkah besar yang dapat membuka peluang lebih luas bagi calon-calon presiden dari berbagai latar belakang. 

Namun, perubahan ini juga menimbulkan tantangan baru dalam pengaturan teknis dan politik pemilu mendatang.

"Sekali lagi Undang-undang Pemilu kan itu inisiasinya adalah DPR. Kami menunggu hasil inisiasi DPR, kemudian tentu pemerintah sekarang juga mempersiapkan (implementasi) itu," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya