Berita

Ilustrasi/net

Bisnis

Ini Tujuh Strategi yang akan Ditempuh Pemerintah Hadapi Developer Nakal

RABU, 22 JANUARI 2025 | 09:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian BUMN dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) memperkuat kembali komitmen penyelesaian sertifikat khususnya debitur KPR BBTN. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari developer yang bermasalah.

Saat ini, di BBTN terdapat sekitar 4.962 developer yang belum menyelesaikan sertifikat. Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan dari jumlah ini, sekitar 38 ribu debitur dirugikan.

Erick mengungkapkan, terdapat beberapa kasus di mana sertifikat malah disalahgunakan oleh developer dan notaris yang tidak bertanggung jawab, salah satunya dengan digadaikan ke pihak lain. 


BBTN telah memberikan toleransi waktu selama 12 bulan kepada developer dan notaris untuk menyelesaikan pemecahan sertifikat dan proses balik nama atas nama debitur. Namun, developer-developer tersebut tidak memenuhi kewajibannya.

Atas hal itu, Kementerian BUMN dan BBTN tidak akan tinggal diam. 

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas developer dan notaris bermasalah serta memastikan hak- hak masyarakat terlindungi dan dipenuhi secara adil," kata Erick dalam keterangannya yang dikutip Rabu 23 Januari 2025.  

"Saya sudah tugaskan BTN untuk benar-benar memperhatikan permasalahan ini, dan membentuk Satuan Tugas khusus untuk penanganan developer dan notaris bermasalah," tambah Erick. 

Kementerian BUMN dan BBTN akan menempuh tujuh strategi. 

Pertama, pengelompokan kasus (Profiling) dengan melakukan analisis mendalam mengenai sertifikat bermasalah yang berdasarkan kelompok developernya.

Kedua, melakukan pengawasan ketat terhadap developer dan notaris yang terlibat dalam proses ini. 

Ketiga, pemerintah meminta BBTN memperketat evaluasi internal terhadap mitra dan calon mitra developer dan notaris. Developer dan notaris yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimasukkan ke dalam daftar hitam untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Keempat, segmentasi developer yang dibagi berdasarkan tingkat kredibilitas dan kualitasnya. Dalam hal ini, BBTN melakukan Segmentasi Developer, seperti Platinum, Gold, Silver & Bronze.

Kelima, melakukan pendampingan langsung dan komunikasi aktif dengan debitur. 

Keenam, melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait 

Ketujuh, Kementerian BUMN dan BBTN akan menempuh jalur hukum jika diperlukan. 

"Kami ingin memastikan semua masyarakat yang bermimpi memiliki rumah dapat melakukannya tanpa rasa khawatir akan praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab," kata Erick.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya