Berita

Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta (SP-SKA)/Net

Hukum

Rugikan Negara Rp60,8 Miliar

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Flyover di Riau

RABU, 22 JANUARI 2025 | 01:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam pengusutan perkara baru, yakni terkait dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta (SP-SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau TA 2018.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidikan ini sudah berlangsung sejak 10 Januari 2025.

"Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka YN selaku PPK bersama saudara GR, TC selaku Direktur Utama PT SHJ, dan saudara ES selaku Direktur PT SC, dan saudara NUR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru dan kawan-kawan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.


Ia selanjutnya membeberkan dugaan tindak pidana korupsi ini. Di mana, YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau merupakan KPA sekaligus juga PPK. 

GR selaku pihak swasta mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci Detail Engineering and Design (DED) dari PT PI.

Kemudian, GR meminjam bendera PT PI yang menjadi konsultan perencana dan pekerjaan Review DED Flyover Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta Riau dan menyepakati fee peminjaman bendera 7 persen.

Sementara NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover tersebut pada 2018.

ES selaku Direktur PT SC, TC selaku Direktur PT SHJ, dan sum PT SC dan PT SHJ melakukan kerja sama operasional dengan membentuk Cipta Marga Semangat Hasrat KSO menjadi kontraktor pelaksana dalam pekerjaan pembangunan Flyover tersebut.

"17 Oktober 2007 diumumkan lelang Review DED dengan HPS Rp802.599.050, ini untuk Review, jadi bukan nilai keseluruhannya," tutur Asep.

Kemudian pada 12 November 2017, harga pinjam bendera 7 persen dari nilai kontrak disepakati. Pada 13 November 2017, dilakukan pre-construction meeting antara calon pemenang dan PPK, dan ditandatangani dokumen kontrak dengan nilai Rp601.980.500 di bawah 8 persen di bawah HPS.

Masa kontrak 6 hari kalender dengan pihak pertama adalah YS selaku PPK dan pihak kedua adalah KH selaku Direktur PT PI.

Selanjutnya pada 18 Desember 2017, dilakukan adidem kontrak menjadi Rp544.989.500 dan masa kontrak 45 hari kalender.

"Pada 8 Januari 2018 diumumkan pada LPSE lelang MK pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta senilai Rp1.499.465.550," jelasnya.

Pada 9 Januari 2018, PT YK cabang Pekanbaru mendaftar lelang. NR menggunakan nama orang lain untuk menjadi tim leader pada lelang untuk memenuhi syarat lelang.

Pada 10 Januari 2018, YN mengirim surat permohonan lelang ditujukan kepada Karo Administrasi dan Pembangunan Setda Provinsi Riau Cq Unit Layanan Pengadaan ULP Barang dan Jasa Provinsi Riau terkait permohonan agar dilakukan lelang pembangunan Flyover dimaksud.

Pada 14 Januari 2018, YN menetapkan HPS KAK dengan Rp159.384.251.000 dan dipa sebesar Rp159.384.268.000.

"Penyusunan HPS tidak dibuat perhitungan detail dan tanpa didukung data ukur, dan tidak disertai dengan perubahan gambar desain. Jadi di sini nilainya adalah, nilai HPS-nya adalah Rp159 miliar," tutur Asep.

“Pada 26 Januari 2018, diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp159.384.251.000," jelasnya lagi.

Lanjut dia, TC menyetujui pembuatan KSO dengan PT SC dalam rangka mengikuti paket pekerjaan pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta, meskipun pada awalnya PT SC meminta PT SHJ untuk menjadi subkon yang menyediakan material beton, agregat base, dan aspal.

Selanjutnya, ES mengunggah dokumen prakualifikasi pada aplikasi LPSE menggunakan akun PT SJ untuk lampiran daftar personil menurut dokumen klasifikasi yang tersebut.

Kemudian 21 Februari 2018, ditandatangani surat perjanjian paket pekerjaan pembangunan Flyover, disetujui DEP selaku Kadis PUPR dengan nilai kontrak Rp1.372.632.800 dan masa kontrak 10 bulan. ES menghitung harga penawaran PT CSH KSO 92 persen dari HPS yaitu Rp146.633.510.000.

“Untuk men-state kerugian keuangan negaranya, tapi paling tidak berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi, itu total kerugiannya sekitar Rp60 miliar sekian, Rp60,8 miliar, artinya dari Rp150 miliar ya hampir sekitar setengahnya, setengahnya kurang lah. Jadi cukup besar," pungkas Asep.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya