Berita

Pelaku pembunuh satpam diamankan petugas Polresta Bogor Kota/RMOLJabar

Presisi

Anak Majikan Bunuh Satpam, Ini Kronologi Lengkapnya

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 09:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di PT Laduta Car Rental, Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Polisi mengungkap bahwa pelaku A sengaja menghabisi satpam yang berkerja di rumahnya karena merasa kesal terhadap korban yang selalu melaporkannya sering keluar malam kepada orang tuanya. 

Kuat dugaan pembunuhan tersebut terencana. Sebab, polisi menemukan barang bukti berupa pisau yang sengaja dibeli pelaku sebelum menghabisi korban. 


Polisi juga mengantongi barang bukti berupa struk pembelian pisau dari salah satu toko penjualan peralatan rumah tangga di Kota Bogor. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Jadi tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan, dia membeli pisau dulu di toko alat rumah tangga," kata Eko Prasetyo dikutip dari RMOLJabar, Selasa 21 Januari 2025.

Selain pisau, polisi juga menemukan satu buah palu besi yang digunakan pelaku untuk memecahkan jendela kamar orang tuanya. Kemudian, satu pasang sepatu hitam milik tersangka yang sudah berlumuran darah. 

Barang bukti tersebut menjadi kunci penting dalam membuktikan tindak pidana yang dilakukan tersangka A. Pisau dapur dan palu besi yang digunakan oleh pelaku sebagai alat pembunuhan.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznal Nugroho membeberkan kronologi terjadinya pembunuhan di rumah mewah di kawasan Lawanggintung tersebut. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, sesaat sebelum kejadian itu posisi korban tengah tertidur di pos satpam yang ada di depan rumahnya. 

"Kemudian pelaku menghampiri dan membangunkan korban, dan langsung menusukkan pisau ke tubuh korban. Tidak berhenti di situ, pelaku terus membabi buta sehingga korban meninggal dunia di tempat dengan luka di sekitar leher dan beberapa tubuh lainnya," kata Aji. 

Selain itu, lanjut Aji, berdasarkan hasil autopsi terdapat 22 luka di tubuh korban.

"Saat kejadian, korban tidak sempat melakukan perlawanan karena kondisinya sudah tidak berdaya akibat tusukan dan goresan di leher korban yang dilakukan oleh tersangka," kata Aji.

Pasca kejadian, pihaknya mengamankan 5 orang saksi termasuk pelaku untuk dilakukan interogasi. Hasil dari interograsi tersebut akhirnya ditetapkan bahwa A sebagai pelaku utama, karena terdapat alat bukti yang kuat. 

"Setelah itu, kami melakukan tes urine terhadap pelaku dan positif menggunakan narkoba jenis sinte," ujar Eko. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 330 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya