Berita

Pelaku pembunuh satpam diamankan petugas Polresta Bogor Kota/RMOLJabar

Presisi

Anak Majikan Bunuh Satpam, Ini Kronologi Lengkapnya

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 09:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di PT Laduta Car Rental, Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Polisi mengungkap bahwa pelaku A sengaja menghabisi satpam yang berkerja di rumahnya karena merasa kesal terhadap korban yang selalu melaporkannya sering keluar malam kepada orang tuanya. 

Kuat dugaan pembunuhan tersebut terencana. Sebab, polisi menemukan barang bukti berupa pisau yang sengaja dibeli pelaku sebelum menghabisi korban. 


Polisi juga mengantongi barang bukti berupa struk pembelian pisau dari salah satu toko penjualan peralatan rumah tangga di Kota Bogor. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Jadi tersangka ini sebelum melakukan pembunuhan, dia membeli pisau dulu di toko alat rumah tangga," kata Eko Prasetyo dikutip dari RMOLJabar, Selasa 21 Januari 2025.

Selain pisau, polisi juga menemukan satu buah palu besi yang digunakan pelaku untuk memecahkan jendela kamar orang tuanya. Kemudian, satu pasang sepatu hitam milik tersangka yang sudah berlumuran darah. 

Barang bukti tersebut menjadi kunci penting dalam membuktikan tindak pidana yang dilakukan tersangka A. Pisau dapur dan palu besi yang digunakan oleh pelaku sebagai alat pembunuhan.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznal Nugroho membeberkan kronologi terjadinya pembunuhan di rumah mewah di kawasan Lawanggintung tersebut. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, sesaat sebelum kejadian itu posisi korban tengah tertidur di pos satpam yang ada di depan rumahnya. 

"Kemudian pelaku menghampiri dan membangunkan korban, dan langsung menusukkan pisau ke tubuh korban. Tidak berhenti di situ, pelaku terus membabi buta sehingga korban meninggal dunia di tempat dengan luka di sekitar leher dan beberapa tubuh lainnya," kata Aji. 

Selain itu, lanjut Aji, berdasarkan hasil autopsi terdapat 22 luka di tubuh korban.

"Saat kejadian, korban tidak sempat melakukan perlawanan karena kondisinya sudah tidak berdaya akibat tusukan dan goresan di leher korban yang dilakukan oleh tersangka," kata Aji.

Pasca kejadian, pihaknya mengamankan 5 orang saksi termasuk pelaku untuk dilakukan interogasi. Hasil dari interograsi tersebut akhirnya ditetapkan bahwa A sebagai pelaku utama, karena terdapat alat bukti yang kuat. 

"Setelah itu, kami melakukan tes urine terhadap pelaku dan positif menggunakan narkoba jenis sinte," ujar Eko. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 330 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau maksimal seumur hidup.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya