Berita

Lima pelaku pengeroyok Tjetjep Muhammad Yasin alias Gus Yasin diamankan/RMOLJatim

Presisi

Lima Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin Dibekuk

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekelompok debt collector yang melakukan pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin alias Gus Yasin, diringkus aparat kepolisian.

Pengeroyokan terjadi di sebuah depot nasi goreng di Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, pada Senin 13 Januari 2025.

Peristiwa tersebut bermula dari penagihan utang kartu kredit pemilik warung, Abdul Proko Santoso.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, insiden itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, leher, dan punggung. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS PHC," kata Kombes Luthfie dalam keterangan pers dikutip RMOLJatim, Senin 20 Januari 2025.

Saat kejadian, Gus Yasin bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, tengah membeli makanan di depot nasi goreng tersebut. 

Namun tiba-tiba salah satu pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan, menarik korban dan memaksanya duduk.

"Korban menolak hingga akhirnya dikeroyok oleh lima pelaku. Selain itu, barang-barang milik pemilik depot, seperti tiga kursi plastik dan satu tempat sendok, juga dirusak," kata Kombes Luthfie.

Polisi mengungkapkan identitas lima pelaku, di antaranya NBM (32) yang melakukan penarikan dan pendorongan terhadap korban. 

AD (24) mendorong tubuh korban. R (19) menendang kaki dan pantat korban. AD (30) menahan korban agar tidak bergerak. Sedangkan satu pelaku lainnya turut serta dalam pengeroyokan dan perusakan barang.

Para pelaku diketahui merupakan debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana, yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, kursi plastik yang rusak, dan tempat sendok. 

Kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, yang diancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan adanya keterlibatan pelaku lain. 

"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor. Untuk para pelaku yang belum tertangkap, kami sarankan menyerahkan diri," tutup Kombes Luthfie.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya