Berita

Lima pelaku pengeroyok Tjetjep Muhammad Yasin alias Gus Yasin diamankan/RMOLJatim

Presisi

Lima Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin Dibekuk

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekelompok debt collector yang melakukan pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin alias Gus Yasin, diringkus aparat kepolisian.

Pengeroyokan terjadi di sebuah depot nasi goreng di Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, pada Senin 13 Januari 2025.

Peristiwa tersebut bermula dari penagihan utang kartu kredit pemilik warung, Abdul Proko Santoso.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, insiden itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, leher, dan punggung. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS PHC," kata Kombes Luthfie dalam keterangan pers dikutip RMOLJatim, Senin 20 Januari 2025.

Saat kejadian, Gus Yasin bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, tengah membeli makanan di depot nasi goreng tersebut. 

Namun tiba-tiba salah satu pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan, menarik korban dan memaksanya duduk.

"Korban menolak hingga akhirnya dikeroyok oleh lima pelaku. Selain itu, barang-barang milik pemilik depot, seperti tiga kursi plastik dan satu tempat sendok, juga dirusak," kata Kombes Luthfie.

Polisi mengungkapkan identitas lima pelaku, di antaranya NBM (32) yang melakukan penarikan dan pendorongan terhadap korban. 

AD (24) mendorong tubuh korban. R (19) menendang kaki dan pantat korban. AD (30) menahan korban agar tidak bergerak. Sedangkan satu pelaku lainnya turut serta dalam pengeroyokan dan perusakan barang.

Para pelaku diketahui merupakan debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana, yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, kursi plastik yang rusak, dan tempat sendok. 

Kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, yang diancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan adanya keterlibatan pelaku lain. 

"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor. Untuk para pelaku yang belum tertangkap, kami sarankan menyerahkan diri," tutup Kombes Luthfie.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya