Berita

Lima pelaku pengeroyok Tjetjep Muhammad Yasin alias Gus Yasin diamankan/RMOLJatim

Presisi

Lima Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin Dibekuk

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekelompok debt collector yang melakukan pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin alias Gus Yasin, diringkus aparat kepolisian.

Pengeroyokan terjadi di sebuah depot nasi goreng di Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, pada Senin 13 Januari 2025.

Peristiwa tersebut bermula dari penagihan utang kartu kredit pemilik warung, Abdul Proko Santoso.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, insiden itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, leher, dan punggung. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS PHC," kata Kombes Luthfie dalam keterangan pers dikutip RMOLJatim, Senin 20 Januari 2025.

Saat kejadian, Gus Yasin bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, tengah membeli makanan di depot nasi goreng tersebut. 

Namun tiba-tiba salah satu pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan, menarik korban dan memaksanya duduk.

"Korban menolak hingga akhirnya dikeroyok oleh lima pelaku. Selain itu, barang-barang milik pemilik depot, seperti tiga kursi plastik dan satu tempat sendok, juga dirusak," kata Kombes Luthfie.

Polisi mengungkapkan identitas lima pelaku, di antaranya NBM (32) yang melakukan penarikan dan pendorongan terhadap korban. 

AD (24) mendorong tubuh korban. R (19) menendang kaki dan pantat korban. AD (30) menahan korban agar tidak bergerak. Sedangkan satu pelaku lainnya turut serta dalam pengeroyokan dan perusakan barang.

Para pelaku diketahui merupakan debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana, yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, kursi plastik yang rusak, dan tempat sendok. 

Kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, yang diancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan adanya keterlibatan pelaku lain. 

"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor. Untuk para pelaku yang belum tertangkap, kami sarankan menyerahkan diri," tutup Kombes Luthfie.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya