Berita

Lima pelaku pengeroyok Tjetjep Muhammad Yasin alias Gus Yasin diamankan/RMOLJatim

Presisi

Lima Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin Dibekuk

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekelompok debt collector yang melakukan pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin alias Gus Yasin, diringkus aparat kepolisian.

Pengeroyokan terjadi di sebuah depot nasi goreng di Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, pada Senin 13 Januari 2025.

Peristiwa tersebut bermula dari penagihan utang kartu kredit pemilik warung, Abdul Proko Santoso.


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, insiden itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. 

"Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, leher, dan punggung. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS PHC," kata Kombes Luthfie dalam keterangan pers dikutip RMOLJatim, Senin 20 Januari 2025.

Saat kejadian, Gus Yasin bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, tengah membeli makanan di depot nasi goreng tersebut. 

Namun tiba-tiba salah satu pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan, menarik korban dan memaksanya duduk.

"Korban menolak hingga akhirnya dikeroyok oleh lima pelaku. Selain itu, barang-barang milik pemilik depot, seperti tiga kursi plastik dan satu tempat sendok, juga dirusak," kata Kombes Luthfie.

Polisi mengungkapkan identitas lima pelaku, di antaranya NBM (32) yang melakukan penarikan dan pendorongan terhadap korban. 

AD (24) mendorong tubuh korban. R (19) menendang kaki dan pantat korban. AD (30) menahan korban agar tidak bergerak. Sedangkan satu pelaku lainnya turut serta dalam pengeroyokan dan perusakan barang.

Para pelaku diketahui merupakan debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana, yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, kursi plastik yang rusak, dan tempat sendok. 

Kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, yang diancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan adanya keterlibatan pelaku lain. 

"Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor. Untuk para pelaku yang belum tertangkap, kami sarankan menyerahkan diri," tutup Kombes Luthfie.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya