Berita

Kejari Purwakarta resmi menahan dua orang tersangka korupsi Puskesmas Plered/Ist

Hukum

Dua Mantan Kepala Puskesmas di Purwakarta Dibui

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 08:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan dua orang tersangka korupsi Puskesmas Plered. Keduanya merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered yakni RESN dan YS.

"Iya benar, hari ini Kejari Purwakarta melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi yakni RESN dan YS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Senin malam, 20 Januari 2025.

Martha menjelaskan, RESN dan YS ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan baru saja selesai, dan malam ini kedua tersangka dititipan di Lapas Purwakarta," kata Martha dikutip dari RMOLJabar.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwakarta resmi menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada awal Desember 2024 lalu.

"Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, kami dari Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana pada Senin 9 Desember 2024.

Untuk yang pertama, kata Martha, tersangka YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.

"Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp 681.004.876," ujar Martha.

Kemudian untuk kasus kedua, dengan tersangka inisial RESN, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.

RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022. 

"Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 245.955.000," kata Martha.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya