Berita

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/Ist

Politik

Abdul Fickar Hadjar:

Kaji Ulang Pasal Kontroversial UU Kejaksaan

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 07:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar merespons sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Abdul Fickar menilai ada beberapa pasal yang rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Pertama adalah Pasal 8 ayat (5) mengenai Hak Imunitas Jaksa Agung. Menurutnya, imunitas memang diperlukan selama jaksa menjalankan tugasnya. Namun, jika seorang jaksa melakukan tindak pidana di luar tugasnya, maka tidak ada alasan untuk memberikan perlindungan hukum.


“Imunitas itu sepanjang dilakukan dalam menjalankan tugas. Kalau melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan tugasnya, ya tetap harus diproses hukum,” kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Selasa 21 Januari 2025.

Kemudian Pasal 8B terkait Penggunaan Senjata Api oleh Jaksa, di mana izin penggunaan senjata api oleh jaksa hanya relevan dalam konteks membela diri.

“Penggunaan senjata api dimaksudkan untuk membela diri dalam keadaan tertekan, bukan untuk gagah-gagahan. Jaksa itu bukan aparatur keamanan,” kata Abdul Fickar.

Lanjut ke Pasal 11A ayat (1) dan (2) terkait Rangkap Jabatan di Luar Instansi Kejaksaan, Abdul Fickar menekankan pentingnya pelarangan rangkap jabatan bagi jaksa.

“Rangkap jabatan di luar kejaksaan itu tidak relevan. Jaksa adalah aparatur penegak hukum, bukan toko ‘palugada’. Hal ini bisa mengganggu integritas tugas utamanya,” kata Abdul Fickar.

Terkait Pasal 30B yang menyebutkan Perluasan Fungsi Intelijen Kejaksaan, Abdul Fickar juga mengkritisi perluasan fungsi intelijen kejaksaan yang mencakup kewenangan penyadapan.

“Kewenangan ini hanya sah jika dilakukan dalam konteks pengawasan. Penggunaan di luar itu melanggar hukum,” kata Abdul Fickar.

Sedangkan Pasal 30C huruf A terkait Peninjauan Kembali (PK) oleh kejaksaan, Fickar menilai tugas ini penting untuk memastikan keadilan. Namun, ia memperingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan tersebut.

“PK itu untuk memperbaiki putusan agar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Jika jaksa memperdagangkan dakwaan atau tuntutan, itu adalah kejahatan paling keji,” kata Abdul Fickar.

Terakhir ada Pasal 35 huruf g terkait Koordinasi, Pengendalian, dan Penuntutan Sejak Lidik, yang mana Abdul Fickar menolak perluasan kewenangan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Jaksa itu penuntut umum, eksekutor, dan pengawas. Perluasan kewenangan ini terlalu berlebihan,” kata Abdul Fickar.

Terkait berbagai pasal kontroversial ini, Abdul Fickar menekankan perlunya revisi dan evaluasi mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Kejaksaan perlu fokus pada tugas inti sebagai penuntut umum dan eksekutor, tanpa mengambil alih peran instansi lain,” pungkas Abdul Fickar.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya