Berita

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/Ist

Politik

Abdul Fickar Hadjar:

Kaji Ulang Pasal Kontroversial UU Kejaksaan

SELASA, 21 JANUARI 2025 | 07:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar merespons sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Abdul Fickar menilai ada beberapa pasal yang rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Pertama adalah Pasal 8 ayat (5) mengenai Hak Imunitas Jaksa Agung. Menurutnya, imunitas memang diperlukan selama jaksa menjalankan tugasnya. Namun, jika seorang jaksa melakukan tindak pidana di luar tugasnya, maka tidak ada alasan untuk memberikan perlindungan hukum.

“Imunitas itu sepanjang dilakukan dalam menjalankan tugas. Kalau melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan tugasnya, ya tetap harus diproses hukum,” kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Selasa 21 Januari 2025.

Kemudian Pasal 8B terkait Penggunaan Senjata Api oleh Jaksa, di mana izin penggunaan senjata api oleh jaksa hanya relevan dalam konteks membela diri.

“Penggunaan senjata api dimaksudkan untuk membela diri dalam keadaan tertekan, bukan untuk gagah-gagahan. Jaksa itu bukan aparatur keamanan,” kata Abdul Fickar.

Lanjut ke Pasal 11A ayat (1) dan (2) terkait Rangkap Jabatan di Luar Instansi Kejaksaan, Abdul Fickar menekankan pentingnya pelarangan rangkap jabatan bagi jaksa.

“Rangkap jabatan di luar kejaksaan itu tidak relevan. Jaksa adalah aparatur penegak hukum, bukan toko ‘palugada’. Hal ini bisa mengganggu integritas tugas utamanya,” kata Abdul Fickar.

Terkait Pasal 30B yang menyebutkan Perluasan Fungsi Intelijen Kejaksaan, Abdul Fickar juga mengkritisi perluasan fungsi intelijen kejaksaan yang mencakup kewenangan penyadapan.

“Kewenangan ini hanya sah jika dilakukan dalam konteks pengawasan. Penggunaan di luar itu melanggar hukum,” kata Abdul Fickar.

Sedangkan Pasal 30C huruf A terkait Peninjauan Kembali (PK) oleh kejaksaan, Fickar menilai tugas ini penting untuk memastikan keadilan. Namun, ia memperingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan tersebut.

“PK itu untuk memperbaiki putusan agar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Jika jaksa memperdagangkan dakwaan atau tuntutan, itu adalah kejahatan paling keji,” kata Abdul Fickar.

Terakhir ada Pasal 35 huruf g terkait Koordinasi, Pengendalian, dan Penuntutan Sejak Lidik, yang mana Abdul Fickar menolak perluasan kewenangan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Jaksa itu penuntut umum, eksekutor, dan pengawas. Perluasan kewenangan ini terlalu berlebihan,” kata Abdul Fickar.

Terkait berbagai pasal kontroversial ini, Abdul Fickar menekankan perlunya revisi dan evaluasi mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Kejaksaan perlu fokus pada tugas inti sebagai penuntut umum dan eksekutor, tanpa mengambil alih peran instansi lain,” pungkas Abdul Fickar.



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya