Berita

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap (Tangkapan layar/RMOL)

Hukum

KPK Harus Panggil BKS Usut Dana Korupsi DJKA Buat Pilpres 2019

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 23:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk proaktif menelusuri kebenaran pengakuan saksi dari pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengaku ditugasi Menteri Perhubungan (Menhub) saat itu, Budi Karya Sumadi (BKS) mengumpulkan uang untuk pemenangan Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam video podcast yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk "Yudi Purnomo: KPK Harus Buka Rekaman Aliran Dana Pilpres 2019".

Menurut Yudi, keterangan dari mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan dalam sidang kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2024, merupakan satu alat bukti.


"Nah, ini kalau bicara mengenai satu alat bukti, keterangan saksi, ya satu sudah tercukupi, tapi kan tentu butuh kesaksian yang lain. Memang fakta persidangan itu kan tidak bisa untuk kemudian dianulir. Jadi ketika dia berani ngomong seperti itu, tentu dia sudah mempunyai dasar," kata Yudi seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 20 Januari 2025.

Dalam sidang, Danto menyatakan bahwa pada 2019, Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides mendapat tugas dari Menhub BKS untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar. Uang tersebut kata dia, untuk keperluan pemenangan di Pilpres.

Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Kemudian, Danto diperintahkan Menhub BKS untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK.

"Berarti kita harus memperkuat dua fakta di situ. Fakta dari Zamrides, kemudian fakta dari Pak Budi Menhub, dan Danto sendiri. Sehingga diperoleh keterangan yang secara lebih objektif. Dan tentu uangnya itu, yang Rp5,5 miliar akan dirinci oleh penyidik, ke mana alirannya, berapa yang untuk A, untuk B, untuk C. Termasuk perkataannya yang bersangkutan," terangnya.

Selain penyidik KPK kata Yudi, Majelis Hakim juga punya peran penting untuk meminta Jaksa menghadirkan orang-orang yang terkait, yakni Zamrides, dan mantan Menhub BKS.

"Apakah ini kemudian Pak Jokowi mengetahui atau tidak? Kan tentu kita belum bisa melangkah sejauh itu. Untuk level ini, peran menteri krusial. Karena tadi saya katakan, ini kan keterangan saksi. Kita harap KPK punya bukti lain selain keterangan saksi. Misalnya, apakah ada penyadapan saat itu? Kalau ada itu, selesai, mau ngomong apa orang-orang ini. 'nggak ada, nggak ada', tapi kalau penyadapan ada, selesai," jelas dia.

Untuk itu sekali lagi, Yudi berharap KPK untuk menindaklanjuti pernyataan saksi Danto untuk membuktikan kebenarannya terkait aliran uang untuk dana Pilpres 2019.

"Jadi sekarang yang harus telusuri oleh penyidik KPK, itu benarkah pernyataan atau statement dari si Danto ini? kalau kesaksian pasti akan sulit, pasti akan bantah semua apa yang diomongkan oleh Danto. Kecuali memang kita nggak tahu nih proses penyidikan di KPK kayak apa. Penyidik jangan-jangan juga punya juga. Kalau ini sudah ada di BAP, bisa juga mereka juga sudah menelusuri," tuturnya.

Hal itu, kata Yudi, perlu ditelusuri agar tidak semakin menjadi liar, sehingga KPK harus segera memeriksa mantan Menhub BKS.

"Sekarang tinggal bagaimana si Danto membantu penyidik KPK memberikan keterangan secara rinci ke mana saja aliran uang yang diduga. Kita tahu bahwa dalam Pilpres kan ada dana kampanye, terbuka. Siapa saja bisa akses dan bisa memberikan. Artinya kalau untuk Pilpres yang benar, masuk ke sana, nggak mungkin. Kalau pengakuan dia berasal dari dana ngumpulin dari kontraktor-kontraktor, itu udah korup, udah nggak mungkin masuk ke situ. Ini kan yang penting, masuknya ke mana?" pungkas Yudi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya