Berita

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap (Tangkapan layar/RMOL)

Hukum

KPK Harus Panggil BKS Usut Dana Korupsi DJKA Buat Pilpres 2019

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 23:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk proaktif menelusuri kebenaran pengakuan saksi dari pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengaku ditugasi Menteri Perhubungan (Menhub) saat itu, Budi Karya Sumadi (BKS) mengumpulkan uang untuk pemenangan Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam video podcast yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk "Yudi Purnomo: KPK Harus Buka Rekaman Aliran Dana Pilpres 2019".

Menurut Yudi, keterangan dari mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan dalam sidang kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2024, merupakan satu alat bukti.


"Nah, ini kalau bicara mengenai satu alat bukti, keterangan saksi, ya satu sudah tercukupi, tapi kan tentu butuh kesaksian yang lain. Memang fakta persidangan itu kan tidak bisa untuk kemudian dianulir. Jadi ketika dia berani ngomong seperti itu, tentu dia sudah mempunyai dasar," kata Yudi seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 20 Januari 2025.

Dalam sidang, Danto menyatakan bahwa pada 2019, Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides mendapat tugas dari Menhub BKS untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar. Uang tersebut kata dia, untuk keperluan pemenangan di Pilpres.

Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Kemudian, Danto diperintahkan Menhub BKS untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK.

"Berarti kita harus memperkuat dua fakta di situ. Fakta dari Zamrides, kemudian fakta dari Pak Budi Menhub, dan Danto sendiri. Sehingga diperoleh keterangan yang secara lebih objektif. Dan tentu uangnya itu, yang Rp5,5 miliar akan dirinci oleh penyidik, ke mana alirannya, berapa yang untuk A, untuk B, untuk C. Termasuk perkataannya yang bersangkutan," terangnya.

Selain penyidik KPK kata Yudi, Majelis Hakim juga punya peran penting untuk meminta Jaksa menghadirkan orang-orang yang terkait, yakni Zamrides, dan mantan Menhub BKS.

"Apakah ini kemudian Pak Jokowi mengetahui atau tidak? Kan tentu kita belum bisa melangkah sejauh itu. Untuk level ini, peran menteri krusial. Karena tadi saya katakan, ini kan keterangan saksi. Kita harap KPK punya bukti lain selain keterangan saksi. Misalnya, apakah ada penyadapan saat itu? Kalau ada itu, selesai, mau ngomong apa orang-orang ini. 'nggak ada, nggak ada', tapi kalau penyadapan ada, selesai," jelas dia.

Untuk itu sekali lagi, Yudi berharap KPK untuk menindaklanjuti pernyataan saksi Danto untuk membuktikan kebenarannya terkait aliran uang untuk dana Pilpres 2019.

"Jadi sekarang yang harus telusuri oleh penyidik KPK, itu benarkah pernyataan atau statement dari si Danto ini? kalau kesaksian pasti akan sulit, pasti akan bantah semua apa yang diomongkan oleh Danto. Kecuali memang kita nggak tahu nih proses penyidikan di KPK kayak apa. Penyidik jangan-jangan juga punya juga. Kalau ini sudah ada di BAP, bisa juga mereka juga sudah menelusuri," tuturnya.

Hal itu, kata Yudi, perlu ditelusuri agar tidak semakin menjadi liar, sehingga KPK harus segera memeriksa mantan Menhub BKS.

"Sekarang tinggal bagaimana si Danto membantu penyidik KPK memberikan keterangan secara rinci ke mana saja aliran uang yang diduga. Kita tahu bahwa dalam Pilpres kan ada dana kampanye, terbuka. Siapa saja bisa akses dan bisa memberikan. Artinya kalau untuk Pilpres yang benar, masuk ke sana, nggak mungkin. Kalau pengakuan dia berasal dari dana ngumpulin dari kontraktor-kontraktor, itu udah korup, udah nggak mungkin masuk ke situ. Ini kan yang penting, masuknya ke mana?" pungkas Yudi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya