Berita

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap (Tangkapan layar/RMOL)

Hukum

KPK Harus Panggil BKS Usut Dana Korupsi DJKA Buat Pilpres 2019

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 23:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk proaktif menelusuri kebenaran pengakuan saksi dari pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengaku ditugasi Menteri Perhubungan (Menhub) saat itu, Budi Karya Sumadi (BKS) mengumpulkan uang untuk pemenangan Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam video podcast yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk "Yudi Purnomo: KPK Harus Buka Rekaman Aliran Dana Pilpres 2019".

Menurut Yudi, keterangan dari mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan dalam sidang kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2024, merupakan satu alat bukti.


"Nah, ini kalau bicara mengenai satu alat bukti, keterangan saksi, ya satu sudah tercukupi, tapi kan tentu butuh kesaksian yang lain. Memang fakta persidangan itu kan tidak bisa untuk kemudian dianulir. Jadi ketika dia berani ngomong seperti itu, tentu dia sudah mempunyai dasar," kata Yudi seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin, 20 Januari 2025.

Dalam sidang, Danto menyatakan bahwa pada 2019, Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides mendapat tugas dari Menhub BKS untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar. Uang tersebut kata dia, untuk keperluan pemenangan di Pilpres.

Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Kemudian, Danto diperintahkan Menhub BKS untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK.

"Berarti kita harus memperkuat dua fakta di situ. Fakta dari Zamrides, kemudian fakta dari Pak Budi Menhub, dan Danto sendiri. Sehingga diperoleh keterangan yang secara lebih objektif. Dan tentu uangnya itu, yang Rp5,5 miliar akan dirinci oleh penyidik, ke mana alirannya, berapa yang untuk A, untuk B, untuk C. Termasuk perkataannya yang bersangkutan," terangnya.

Selain penyidik KPK kata Yudi, Majelis Hakim juga punya peran penting untuk meminta Jaksa menghadirkan orang-orang yang terkait, yakni Zamrides, dan mantan Menhub BKS.

"Apakah ini kemudian Pak Jokowi mengetahui atau tidak? Kan tentu kita belum bisa melangkah sejauh itu. Untuk level ini, peran menteri krusial. Karena tadi saya katakan, ini kan keterangan saksi. Kita harap KPK punya bukti lain selain keterangan saksi. Misalnya, apakah ada penyadapan saat itu? Kalau ada itu, selesai, mau ngomong apa orang-orang ini. 'nggak ada, nggak ada', tapi kalau penyadapan ada, selesai," jelas dia.

Untuk itu sekali lagi, Yudi berharap KPK untuk menindaklanjuti pernyataan saksi Danto untuk membuktikan kebenarannya terkait aliran uang untuk dana Pilpres 2019.

"Jadi sekarang yang harus telusuri oleh penyidik KPK, itu benarkah pernyataan atau statement dari si Danto ini? kalau kesaksian pasti akan sulit, pasti akan bantah semua apa yang diomongkan oleh Danto. Kecuali memang kita nggak tahu nih proses penyidikan di KPK kayak apa. Penyidik jangan-jangan juga punya juga. Kalau ini sudah ada di BAP, bisa juga mereka juga sudah menelusuri," tuturnya.

Hal itu, kata Yudi, perlu ditelusuri agar tidak semakin menjadi liar, sehingga KPK harus segera memeriksa mantan Menhub BKS.

"Sekarang tinggal bagaimana si Danto membantu penyidik KPK memberikan keterangan secara rinci ke mana saja aliran uang yang diduga. Kita tahu bahwa dalam Pilpres kan ada dana kampanye, terbuka. Siapa saja bisa akses dan bisa memberikan. Artinya kalau untuk Pilpres yang benar, masuk ke sana, nggak mungkin. Kalau pengakuan dia berasal dari dana ngumpulin dari kontraktor-kontraktor, itu udah korup, udah nggak mungkin masuk ke situ. Ini kan yang penting, masuknya ke mana?" pungkas Yudi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya