Berita

Gedung Kementerian ESDM/Ist

Politik

Program Mandatory B40 Kementerian ESDM Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo

SENIN, 20 JANUARI 2025 | 22:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan program mandatory B40 pada 3 Januari 2025, yang telah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025. 

Peluncuran itu menjadi langkah penting dalam upaya Indonesia mencapai ketahanan energi nasional, sekaligus mendukung target Net Zero Emission di sektor energi pada 2060. Program itu juga menjadi salah satu tonggak penting menjelang 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika, Iwan Bento Wijaya, komitmen Indonesia dalam pengembangan bioenergi sudah dimulai sejak 2015 dan terus berlanjut hingga 2025. 


“Komitmen produksi dan pengembangan biodiesel di Indonesia secara berkelanjutan mulai tahun 2015 dan tetap berjalan hingga tahun ini 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Januari 2025. 

Pada 2015, Indonesia memproduksi 1,85 juta kiloliter biodiesel, dan diperkirakan akan mencapai 15,62 juta kiloliter pada 2025. Program mandatory biodiesel ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa Indonesia memiliki target penurunan emisi sebesar 314 juta ton CO2e pada sektor energi dan 183,66 juta ton CO2e pada sektor energi terbarukan (EBT) pada tahun 2030. Meskipun Indonesia memiliki potensi bioenergi yang sangat besar, kolaborasi semua pihak, termasuk sektor swasta, sangat diperlukan untuk mencapai target tersebut.

Kebijakan mandatory biodiesel, seperti B20, B30, dan B35, telah terbukti efektif dalam mengurangi emisi GRK dan memberikan dampak positif pada perekonomian. 

Program B35 yang telah berjalan pada 2023-2024 berhasil mengurangi emisi sebanyak 34,9 juta ton CO2. Ini menunjukkan kontribusi bioenergi yang signifikan dalam pengurangan emisi dan juga untuk menciptakan udara bersih bagi masyarakat, terutama di perkotaan.

Dalam hal regulasi, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mendukung implementasi energi nasional. Salah satunya adalah kebijakan mandatory biodiesel, yang telah memberi kontribusi besar terhadap penghematan devisa negara. Sejak 2020, Indonesia telah menghemat devisa sebesar 38,04 triliun rupiah, dan pada 2023-2024, angka penghematan meningkat menjadi 161,25 triliun rupiah. Alokasi terbesar dalam realisasi biodiesel dikelola oleh BUMN, yaitu PT Pertamina, yang menyuplai lebih dari 10 juta kiloliter pada 2024.

Selain itu, Indonesia memanfaatkan minyak sawit (CPO) sebagai bahan baku biodiesel. Produksi CPO Indonesia pada 2023 tercatat sekitar 50 juta ton, dengan 10,65 juta ton di antaranya digunakan untuk kebijakan mandatory B35. Meskipun ada penurunan produksi CPO pada 2024 menjadi 48,43 juta ton, penggunaan CPO dalam biodiesel tetap memberikan manfaat ekonomi langsung kepada petani. 

Namun, Iwan mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan CPO untuk energi dan pangan, serta memastikan keberlanjutan pasokan bahan baku.

Lebih jauh, Iwan berharap adanya kolaborasi yang lebih intensif antara seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, untuk mendukung pengembangan dan implementasi program mandatory biodiesel sebagai solusi bagi perubahan iklim global. 

“Kita perlu memasifkan kolaborasi ide, gagasan, inovasi, dan tindakan kapada keseluruhan stakeholder secara berkelanjutan dalam pengembangan dan realisasi progam mandatory biodiesel sebagai solusi yang berdampak positif pada perubahan iklim global," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya